jatimnow.com - M Nur Kholis (31), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditembak polisi di bagian kaki dalam pelariannya di Kabupaten Nganjuk.
"Pelaku ini merupakan kawanan begal yang bermodus sebagai polisi untuk merampas motor. Adapun tugas tersangka Nur Kholis ini sebagai jokinya," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Rabu (11/12/2019).
Dari catatan polisi, pelaku melakukan aksi begal setahun lalu dengan korban Ainun Nasiudin, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Korban dibegal oleh 4 pelaku yang berboncengan menggunakan 2 motor.
"Korban dan temannya ditakut-takuti oleh kawanan pelaku ini jika motornya bermasalah. Korban yang percaya jika kawanan itu adalah polisi maka menuruti semua permintaannya," ujarnya.
Baca juga:
Modus Ban Kempis, Pria asal Blora Bawa Lari Motor Remaja di Ponorogo
Korban kemudian dibawa ke Gardu Pos Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Korban kemudian diturunkan dan motornya dibawa kabur oleh keempat pelaku.
"Dari pengembangan kasus, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota menangkap pelaku di Kabupaten Nganjuk. Karena melawan, terpaksa pelaku ditembak kaki kirinya," tegasnya sambil menyebut pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pada polisi, M Nur Kholis mengaku melakukan aksi pembegalan 2 kali di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Baca juga:
2 Kelompok Begal Diamankan Polres Lamongan, 1 Pelaku Berusia 13 Tahun
"Saya hanya bawa motor. Uang hasil penjualan motor curiannya untuk membangun rumah," kata Nur Kholis.
URL : https://jatimnow.com/baca-21984-ngaku-polisi-residivis-begal-motor-di-pasuruan-ditembak