jatimnow.com - Toko modern atau swalayan yang tersebar di Kota Surabaya ternyata tidak diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Baca juga:
- Perhatian! Izin 100 Toko Modern di Surabaya Habis pada Tahun 2020
- Izin 100 Toko Modern Akan Habis, Dewan: Diketati dan Sesuai Aturan
- Izin 100 Toko Modern di Surabaya akan Habis, Ini Reaksi Satpol
Jam kerja toko swalayan itu diatur Pasal 13 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014.
"Pasal 13 ayat 1 dijelaskan, jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket, adalah sebagai berikut:
a. Untuk Hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib
b. Untuk Hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib.
Baca juga:
Ketika Pembeli dan Pedagang di Pasar Mangga Dua Surabaya Resah
c. Untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 Wib".
Fakta di lapangan, tidak sedikit toko swalayan berbagai brand itu beroperasi hingga 24 jam.
Bagimana pengawasan dan penertiban yang dilakukan Pemkot Surabaya?
Baca juga:
352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Wiwiek Widayati saat dikonfirmasi tidak ada jawaban dari ponselnya pukul 17.15 Wib.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto meminta jatimnow.com mengkonfirmasi langsung kepada Disdag.
"Untuk masalah itu, sepanjang Disdag tidak mengeluarkan bantib (bantuan penertiban), itu kita serahkan ke Disdag. Untuk pengawasan, biasanya Disdag ngajak kita," kata Irvan Widyanto, Senin (16/12/2019) petang.
URL : https://jatimnow.com/baca-22146-kok-toko-modern-di-surabaya-dibiarkan-buka-24-jam