Pixel Codejatimnow.com

Kejaksaan Selidiki Pengadaan Pupuk di Situbondo

Editor : Budi Sugiharto  
ilustrasi/Reiffia S. Dwiyoto
ilustrasi/Reiffia S. Dwiyoto

jatimnow.com - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan pupuk organik atau bokashi dan MOL (mikro organisme lokal) APBD Tahun Anggaran 2017.

"Sampai dengan saat ini, dugaan korupsi pengadaan pupuk bokashi dan MOL tersebut baru masuk dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardana di Situbondo, Jumat (27/4/2018).

Ia mengemukakan, penyidik kejaksaan juga telah memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi, mulai dari kelompok petani hingga pada pejabat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten setempat.

Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pupuk organik untuk penyuburan tanah persawahan yang merupakan program prioritas Pemkab Situbondo ini, katanya, semula mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya indikasi penyalahgunaan pengadaan pupuk organik tersebut.

"Yang jelas tindakan kami setelah mendapatkan pengaduan, melakuka penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait," tuturnya.

Informasi yang dihimpun Antara, pagu anggaran pengadaan pupuk bokashi dan MOL sekitar Rp700.000.000 dari APBD Tahun Anggaran 2017 diduga ada indikasi korupsi dalam pelaksanaannya, dan sehingga Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penyelidikan setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemkab Situbondo, Farid Kuntadi saat dihubungi lewat telepon untuk konfirmasi terkait dugaan korupsi pengadaan pupuk bokashi dan MOL (mikro organisme lokal) tidak dijawab.


Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo