Pixel Codejatimnow.com

Tahun Baru 2020

Polisi Hancurkan Puluhan Knalpot Brong di Kota Blitar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menghancurkan knalpot brong
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menghancurkan knalpot brong

jatimnow.com - Polres Blitar Kota menghancurkan 34 knalpot brong yang disita dari hasil tilang selama akhir Tahun 2019. Hal ini untuk mencegah timbulnya kebisingan yang bisa mengganggu masyarakat saat merayakan Tahun Baru 2020.

"Ini kita lakukan antisipasi kegiatan akhir tahun saat malam tahun baru. Kebiasaan beberapa pengguna kendaraan bermotor khusunya roda dua melakukan konvoi dengan gunakan knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, Senin (30/12/2019).

"Kami lakukan penyitaan kepada 34 kendaraan berbagai merk selama beberapa hari di wilayah hukum Polres Blitar Kota," sambungnya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan puluhan motor berknalpot brong yang diamankanKapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan puluhan motor berknalpot brong yang diamankan

Baca juga:
Balap Liar di Dam Wiroborang, Puluhan Remaja Diamankan Polres Probolinggo Kota

Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini menjelaskan, seluruh kendaraan berknalpot brong yang diamankan itu akan diberikan selepas masa pergantian tahun selesai. Sedangkan knalpot brong pada kendaraan tersebut, dimusnahkan.

"Tentunya kami sudah lakukan penindakan sesuai Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," papar Leonard.

Baca juga:
10 Motor Berknalpot Brong di Malang Terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2024

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menghimbau para pengguna jalan agar tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun terutama melakukan konvoi yang mengganggu pengguna jalan lain. Sebab, Pemkot Blitar juga telah memfasilitasi malam pergantian tahun dengan pesta kembang api di Alun-alun Kota Blitar.

Leonard menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan yang disita dapat mengambilnya dengan membawa knalpot orisinil dan surat resmi kendaraan.