Pixel Code jatimnow.com

KPK OTT Komisioner KPU, Polri Siap Bantu Terbitkan DPO Caleg PDIP

Editor : REPUBLIKA.co.id   Reporter : REPUBLIKA.co.id
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono

jatimnow.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan Polri siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Caleg PDIP Harun Masiku. Hingga saat ini tersangka perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) itu masih buron.

"Kami akan siap membantu kalau sudah ada DPO (surat permohonan DPO dari KPK)," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2020).

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan KPK masih menunggu sikap kooperatif dari Caleg PDIP tersebut. Menurut Ali, sampai Sabtu (11/1) KPK masih terus mencari Harun.

"KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini," ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).

Baca juga:  

Menurut Ali, bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat. Akan tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut.

Baca juga:
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka

Ali menyerukan kepada pihak-pihak yang mengetahui dan pernah berinteraksi dengan Harun agar segera dapat menginformasikan kepada KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful. KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.

Baca juga:
Komisioner KPU Datangi KPK Konfirmasi Soal OTT

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id