jatimnow.com - Setelah dua tahun diburu, Nur Hosyim (33), warga Tanjek Wetan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan akhirnya ditangkap. Ia diburu polisi setelah teridentifikasi menyatroni Gedung SMPN 3 Puspo.
"DPO ini kami buru setelah teridentifikasi mencuri barang-barang milik para guru di SMPN 3 Puspo," jelas Kanit Pidum Polres Pasuruan, Iptu Maryana, Selasa (14/1/2020).
Maryana menambahkan, pencurian tersebut awalnya dilaporkan oleh Istiqomah (39). Pada laporannya tersebut, korban menyebut bila pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 06.45 Wib, pada 9 Februari 2018 silam.
Sedangkan dalam pemeriksaan terungkap bila pelaku Nur Hosyim saat itu mengendarai motor Yamaha Jupiter bersama tersangka EI. Keduanya kemudian masuk ke Gedung SMPN 3 Puspo dan melakukan pencurian.
"Kedua pelaku masuk ke ruang guru dari gerbang sekolah," ungkapnya.
Baca juga:
Kronologis Buronan Curanmor asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan Bali
Barang-barang milik guru yang dicuri oleh kedua pelaku yaitu 4 unit laptop dan 1 proyektor. Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 26,6 juta.
"Kami sergap DPO saat mengendarai motor di jalan dekat rumahnya," beber Maryana.
Baca juga:
Buronan Curanmor Asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan
Setelah menangkap Nur Hosyim, polisi kemudian menggeledah rumah Nur Hosyim dan berhasil menemukan barang curian berupa dua unit laptop.
"Dalam aksinya, EI berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka Nur Hosyim bertugas mengawasi lokasi. Pelaku EI saat ini masih kami buru dan sudah kami tetapkan dalam DPO," tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-22983-buron-dua-tahun-pencuri-barang-milik-guru-smp-di-pasuruan-dibekuk