Pixel Codejatimnow.com

Buron Dua Tahun, Pencuri Barang Milik Guru SMP di Pasuruan Dibekuk

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Laptop hasil curian yang disita dari rumah pelaku Nur Hosyim
Laptop hasil curian yang disita dari rumah pelaku Nur Hosyim

jatimnow.com - Setelah dua tahun diburu, Nur Hosyim (33), warga Tanjek Wetan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan akhirnya ditangkap. Ia diburu polisi setelah teridentifikasi menyatroni Gedung SMPN 3 Puspo.

"DPO ini kami buru setelah teridentifikasi mencuri barang-barang milik para guru di SMPN 3 Puspo," jelas Kanit Pidum Polres Pasuruan, Iptu Maryana, Selasa (14/1/2020).

Maryana menambahkan, pencurian tersebut awalnya dilaporkan oleh Istiqomah (39). Pada laporannya tersebut, korban menyebut bila pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 06.45 Wib, pada 9 Februari 2018 silam.

Sedangkan dalam pemeriksaan terungkap bila pelaku Nur Hosyim saat itu mengendarai motor Yamaha Jupiter bersama tersangka EI. Keduanya kemudian masuk ke Gedung SMPN 3 Puspo dan melakukan pencurian.

"Kedua pelaku masuk ke ruang guru dari gerbang sekolah," ungkapnya.

Baca juga:
Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan

Barang-barang milik guru yang dicuri oleh kedua pelaku yaitu 4 unit laptop dan 1 proyektor. Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 26,6 juta.

"Kami sergap DPO saat mengendarai motor di jalan dekat rumahnya," beber Maryana.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Setelah menangkap Nur Hosyim, polisi kemudian menggeledah rumah Nur Hosyim dan berhasil menemukan barang curian berupa dua unit laptop.

"Dalam aksinya, EI berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka Nur Hosyim bertugas mengawasi lokasi. Pelaku EI saat ini masih kami buru dan sudah kami tetapkan dalam DPO," tegasnya.