jatimnow.com - Tiga anggota polisi yang tercatat berdinas di Polres Madiun Kota, dipecat. Dari tiga polisi itu, salah satunya diketahui merupakan seorang perwira pertama berpangkat Ajun Komisiaris Polisi (AKP).
Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria menyebut, perwira pertama polisi itu adalah AKP Heru Nurtjahyono. Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menggelapkan uang koperasi anggota polisi senilai Rp 1 miliar.
"Perbuatannya dilakukan selama kurun waktu tiga tahun, saat menjabat sebagai pimpinan koperasi," ungkap Bobby Aria usai memimpin upacara, Jumat (17/1/2020).
Bobby Aria menambahkan, proses pemecatan AKP Heru dilakukan setelah Pengadilan Negeri Kota Madiun memvonis polisi itu bersalah. Ia divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba
Ia juga menyebut bahwa pemecatan AKP Heru harus bisa menjadi contoh bagi personel lainnya, agar tidak terlibat kasus kriminal. Sebab Polri akan bertindak tegas terhadap anggota yang melakukan atau terlibat tindak pidana.
"Ini menjadi contoh bagi semuanya. Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri," tegasnya.
Baca juga:
Edarkan Sabu di Sumenep, Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat
Upacara pemecatan hanya dilakukan dengan penyerahan foto AKP Heru yang dibawa anggota Paminal Sipropam kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria. Tak hanya AKP Heru, pemecatan juga dilakukan terhadap Briptu Rosy Wira Bhuana dan Aiptu Sunardi.
URL : https://jatimnow.com/baca-23094-gelapkan-dana-koperasi-rp-1-miliar-polisi-berpangkat-akp-dipecat