Sumenep - Salah satu oknum Satsamapta Polres Sumenep, yakni Bripka S, dipecat secara tidak hormat. Ini buntut dari aksi nekat menjual sabu di wilayah Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Bripka S ditangkap pada Mei 2023 lalu, atas keterlibatannya mengedarkan sabu di Sumenep.
"Pemberhentian secara tidak hormat ini sudah sesuai dengan Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/523/XI/2023," ujarnya, Senin (11/12).
Ia mengatakan, Bripka S terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan ia mendapatkan putusan hukuman penjara selama 6 tahun.
Baca juga:
Warga Sumenep Dikeroyok di Kafe, Dituduh Pukul Adik Pelaku
Tak hanya Bripka S, pihaknya juga memecat satu anggota lain, yakni Bripka R karena ia sudah tidak masuk selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Sehingga pihaknya memecat Bripka R agar tidak ditiru oleh personil lainnya.
"Tentu kami sangat berat melakukan pemecatan dengan tidak hormat ini. Namun kami harus menegakkan aturan agar institusi ini tetap terjaga," imbuhnya.
Baca juga:
Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya
Dalam pemecatan ini, dua orang tersebut tak hadir. Sehingga prosesi pemecatan diwakilkan oleh personil lain dengan membawa foto Bripka S dan Bripka R.
URL : https://jatimnow.com/baca-64082-edarkan-sabu-di-sumenep-oknum-polisi-diberhentikan-tidak-hormat