Pixel Code jatimnow.com

Operasi Patuh Semeru, Polres Banyuwangi Sita 150 Motor Modifikasi

  Reporter : Erwin Yohanes
KBO Satlantas Polres Banyuwangi, Iptu Dalyono saat mengawasi pemilik motor yang sudah dimodifikasi.
KBO Satlantas Polres Banyuwangi, Iptu Dalyono saat mengawasi pemilik motor yang sudah dimodifikasi.

jatimnow.com - 150 motor tidak sesuai standar spesifikasi disita Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuwangi dan Polsek jajaran.

Sesuai dengan tujuan Operasi Patuh Semeru 2018, kepatuhan dan ketertiban berlalu lintas pengguna kendaraan bermotor terus ditingkatkan untuk mengurangi angka kecelakaan.

KBO Satlantas Polres Banyuwangi, Iptu Dalyono mengatakan, kendaraan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan, akan disita oleh pihaknya.

"Yang pertama kendaraan yang kita selamatkan yang tidak membawa surat-surat, tidak sesuai standar atau pretelan, dan yang memakai knalpot brong. Itu yang kami temukan saat operasi patuh," paparnya, Senin (30/4/2018).

Seluruh pengendara motor yang terjaring dalam operasi, selain diberikan sanksi tilang, juga diminta untuk mengembalikan sepeda motornya dalam bentuk standar, dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Tujuannya untuk diadakan pembinaan kepada yang bersangkutan dan yang paling utama adalah memberikan efek jera bagi anak-anak yang sering melakukan trek-trekan atau balapan," tukasnya.

Baca juga:
5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa

Iptu Dalyono menambahkan, Polisi langsung memberikan sanksi berupa e-tilang, yakni diberikan nomor PIN untuk membayar di bank setelah itu bukti pembayaran nya digunakan untuk mengambil STNK

Bagi sepeda motor, seperti ban kecil dan menggunakan knalpot brong diminta petugas untuk mengembalikannya kedalam bentuk standart lebih dulu di halaman Mapolres Banyuwangi.

"Untuk barang-barang bekas modifikasi kita kumpulkan di Mapolres dan akan kita musnahkan," tegas Dalyono.

Baca juga:
ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Erwin Yohanes