jatimnow.com - Sejumlah saksi ahli didatangkan dan diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, terkait kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh akun Facebook Zikria Dzatil.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, sejauh ini, penyidik telah memeriksa 9 orang saksi. Penyidik juga sudah dan tengah menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah ahli, mulai dari ahli bahasa hingga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Yang pasti kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan," sebut Sandi, Selasa (28/1/2020).
Menurut Sandi, 9 orang saksi yang sudah diperiksa itu terdiri dari masyarakat, LSM dan beberapa saksi ahli. Sedangkan pemeriksaan terhadap para saksi ahli lainnya, dilakukan untuk meneliti kata-kata dalam postingan akun tersebut, apakah mengandung unsur kebencian atau tidak.
Baca juga:
Baca juga:
Penahanan Ditangguhkan, Penghina Wali Kota Risma Dipulangkan Hari ini
- Didesak Masyarakat, Pemkot Surabaya Laporkan Penghina Wali Kota Risma
- Warga Kembali Gelar Aksi Tuntut Penghina Wali Kota Risma Ditangkap
"Kemudian apakah kata-kata itu masuk dalam bagian dari fitnah atau tidak, ahli bahasa nanti yang akan menentukan. Sehingga kami nanti berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE," ungkap lulusan terbaik AKPOL 1995 ini.
Saat ditanya apakah pemilik akun yang dilaporkan oleh Pemkot Surabaya itu sudah terlacak keberadaannya, Sandi masih menutup rapat informasi tersebut. Sebab timnya masih melakukan pengejaran.
"Yang jelas kita akan mempercepat prosesnya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, apalagi yang dilecehkan di media sosial adalah Wali Kota Surabaya," tandas Sandi.
Baca juga:
Penahanan Zikria Penghina Wali Kota Risma Ditangguhkan
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut bila tim yang dibentuknya terus melacak pengelola akun Facebook Zikria Dzatil tersebut.
"Tim yang kami bentuk masih terus bekerja. Mohon doanya agar kami bisa segera menuntaskan kasus ini," tambah Sudamiran.
URL : https://jatimnow.com/baca-23407-kasus-penghinaan-wali-kota-risma-sejumlah-ahli-diperiksa