Pixel Codejatimnow.com

Jual Alkohol ke Produsen Miras, Pemilik Toko Kimia Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Petugas melakukan penyegelan salah satu toko kimia
Petugas melakukan penyegelan salah satu toko kimia

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

jatimnow.com - Setelah menggeledah, menyegel dan memeriksa toko kimia di Jalan Kapas Krampung No 202 Surabaya, Penyidik Satreskrim Polrestabes, Surabaya akhirnya menetapkan pemilik toko sebagai tersangka.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan. Dikatakannya, pemilik toko itu berinisial AG.
 
Dari hasil pemeriksaan, AG terbukti menjual alkohol jenis ethanol dan methanol sembarangan. Hingga methanol yang dijualnya dengan mudah sampai ke produsen miras oplosan
 
Lanjut Rudi, AG-lah yang selama ini menjadikan toko kimianya jujugan produsen miras oplosan mematikan, yaitu Soedi (54) warga Bulak Setro Utara No 15 Bulak, Kenjeran Surabaya.
 
Soedi sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka, menyusul tewasnya tiga warga Pacarkeling IV, Tambaksari Surabaya beberapa waktu lalu. 
 
"Ini adalah komitmen kami memberantas miras oplosan mematikan sampai ke akar-akarnya. Untuk itu saya ingatkan, bagi toko-toko kimia di Surabaya, jangan coba-coba menjual methanol asal-asalan. Jika ngawur, kami tindak," tegas Rudi, Selasa (1/5/2018). 
 
Sebelumnya, setelah menggerebek rumah produksi dan menangkap Soedi sang produsen miras oplosan mematikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengembangan. Salah satunya ke toko kimia milik AG pada Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.
 
Toko kimia milik AG itu digeledah kemudian disegel untuk kepentingan penyidikan. Dari toko milik AG ini, disita sisa alkohol, yang setelah diuji laboratorium ternyata ethanol dan methanol.
 
Penggeledahan dan penyegelan toko kimia milik AG ini bermula dari keterangan Soedi, sang produsen miras oplosan mematikan.
 
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes