Pixel Code jatimnow.com

Sindikat Perdagangan Hewan Langka Dilindungi di Jawa Timur Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Polda Jatim bongkar sindikat perdagangan hewan langka dilindungi
Polda Jatim bongkar sindikat perdagangan hewan langka dilindungi

jatimnow.com - Sindikat perdagangan burung-burung langka dan kerang dilindungi di Jawa Timur dibongkar. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap lima orang dari tiga daerah.

Lima orang dalam sindikat itu ditangkap berurutan oleh Tim Unit III Subdit IV Tipidter Polda Jatim dipimpin Kasubdit AKBP Wahyudi dan Kanit Kompol Tinton Yudha Riambodo. Kelima tersangka yaitu AS, warga Trenggalek; SM, FS dan DK, warga Tulungagung serta IS, Situbondo.

"Dari tangan kelima tersangka, kami sita puluhan burung dan ratusan kerang langka, dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (4/2/2020).

Menurut Luki, lima tersangka itu terbagi dalam dua jaringan, yaitu empat tersangka jaringan jual beli burung langka dan satu tersangka penjual kerang langka. Bahkan tersangka penjualan kerang tersebut tercatat sebagai residivis dan pernah menjalani hukuman selama 6 bulan.

Tim Unit III Subdit IV Tipidter Polda Jatim menyita sejumlah burung langkaTim Unit III Subdit IV Tipidter Polda Jatim menyita sejumlah burung langka

"Mereka sudah menjalankan bisnis terlarang ini sejak 2018," terang Luki.

Jaringan perdagangan burung langka itu melibatkan pelaku AS, SM, FS dan DK. Mereka biasa memasarkan hasil tangkapannya melalui media sosial. Sedangkan IS adalah penjual kerang langka, dengan area pemasaran hingga luar negeri.

Baca juga:
Jual Beli Burung Beo, Warga Jember Diamankan Polisi

Luki membeberkan, dari tangan para tersangka, disita berbagai jenis hewan langka masih hidup maupun telah mati. Di antaranya 19 ekor Kakaktua Maluku, seekor Elang Brontok, Elang Brontok Hitam, Julang Emas dan anakannya, Kukang, empat ekor Trenggiling, Alap-Alap Sapi, Binturung, Rangkong Badak serta dua ekor Kangkareng Perut Putih.

"Hewan-hewan yang masih hidup ini selanjutnya akan kami titipkan ke BKSDA untuk dirawat, sebelum dilepasliarkan," jelasnya.

Tim Unit III Subdit IV Tipidter Polda Jatim menyita kerang-kerang dilindungiTim Unit III Subdit IV Tipidter Polda Jatim menyita kerang-kerang dilindungi

Sedangkan hewan langka yang disita dalam keadaan mati adalah 8 ekor Kakaktua Maluku, 2 ekor Lutung Jawa, Kangkareng Perut Putih dan Julang Emas. Disita pula 55 biji Kerang Kepala Kambing, 530 biji Kerang Kima dan 25 biji Kerang Triton Terompet.

Baca juga:
Perdagangan Burung Dilindungi Libatkan Warga Sidoarjo Dibongkar

"Para tersangka melakukan praktik jual beli secara online," beber Luki.

Luki menjelaskan, sindikat ini terbongkar setelah timnya mendapat informasi pada awal Januari 2020. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti timnya dengan menangkap tersangka AS. Setelah dikembangkan, timnya menangkap empat tersangka lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda mencapai Rp 100 juta.