Pixel Codejatimnow.com

Ribuan Pil Double L Diamankan dari Seorang Pengedar di Mojokerto

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Ilustrasi pengedar
Ilustrasi pengedar

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Magersari Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pengedar pil doubel L.

Pelaku adalah Novianto (21), warga Lingkungan Meri RT 002 RW 003, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kanit Reskrim Polsek Magersari, Iptu Sigit mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga.

"Setelah beberapa hari kami melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dengan pil koplo atau doubel L sebanyak 1409 butir," kata Sigit, Minggu (9/2/2020).

Baca juga:
Tidur Pulas di Kos Manyar Sabrangan, Pria Surabaya Diringkus Polisi

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Magersari guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subs Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga:
Nekat! Pengedar Pil Koplo di Kediri Coba Hilangkan BB saat Disergap