Pixel Codejatimnow.com

Tanam Pohon 'Cinta', Syarat Wajib Polisi di Situbondo Sebelum Nikah

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Anggota Polres Situbondo tanam pohon 'cinta' setelah sidang nikah
Anggota Polres Situbondo tanam pohon 'cinta' setelah sidang nikah

jatimnow.com - Anggota yang berdinas di Polres Situbondo dan polsek jajaran yang hendak menikah, wajib menanam pohon 'cinta'. Sebab, syarat itu sudah menjadi syarat wajib yang saat ini sudah diterapkan.

Seperti pelaksanaan sidang nikah bagi tiga anggota Polres Situbondo, Senin (10/2/2020). Setelah sidang, ketiga pasangan itu wajib menanam pohon di halaman Mapolres Situbondo.

Sidang nikah di Ruang Tri Brata Polres Situbondo itu dimpimpin Wakapolres Kompol Zein Mawardi didampingi Kabag Sumda Kompol Hardjito.

Sidang nikah anggota Polri di Polres SitubondoSidang nikah anggota Polri di Polres Situbondo

Baca juga:
Warga Sidoarjo Taman Pohon di Jalan Rusak, Bagaimana Ini Pak Bupati?

"Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi anggota yang akan menikah adalah menanam pohon setelah sidang nikah," ungkap Zein.

Menurut Zein, sidang nikah bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya sebaliknya sebagai calon Bhayangkari, yang harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas suami sebagai anggota Polri.

Baca juga:
Wali Kota Pasuruan Luncurkan Gerakan Sedekah Bibit Pohon sebagai Pembangunan Berkelanjutan

Usai sidang, anggota Polri bersama calon pasangannya menanam pohon di halaman Mapolres Situbondo sebagai saksi sejarah terhadap pasangan tersebut.