jatimnow.com - Upaya pemberantasan minuman keras (miras) yang dinilai menjadi pemicu tindakan kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas, terus digaungkan Polres Banyuwangi.
Bersama seluruh jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Banyuwangi, Polres Banyuwangi menggelar Deklarasi Anti Miras di halaman Mapolres Jalan Brawijaya.
Dalam kesempatan itu, dihadiri Bupati Abdullah Azwar Anas, Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko, Kepala Pengadilan Negeri, Kajari Banyuwangi, Ketua MUI, serta para tokoh-tokoh agama dan perwakilan berbagai elemen masyarakat.
"Seperti berkelahi, kecelakaan hampir disebabkan karena miras. Tidak dia sendiri yang terkena imbasnya, tapi orang lain juga yang kena imbas. Tolong secara bersama-sama terhadap semuanya untuk perang terhadap miras," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Rabu (2/5/2018).
Oleh karena itu, pihaknya meminta dan mengusulkan kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang anti miras.
"Tadi saya sudah berbicara kepada Pak Bupati, Pak Wabup, dan Forpimda, baik terhadap pengguna maupun penjual untuk dibatasi dan apabila dijual bebas tanpa ijin, itu dikenakan sanksi yang lebih berat," papar mantan Kapolres Trenggalek itu.
Kapolres juga berharap kepada jajaran Forpimda untuk menyegerakan membuat Perda yang dapat membuat efek jera bagi para penjual maupun produsen miras tradisional.
Baca juga:
Dua mahasiswi tewas kecelakaan di jalur "tengkorak" Banyuwangi
"Alhamdulillah, tadi juga sudah dijanjikan atau paling tidak puasa sudah ada perda baru," paparnya.
Pada kesempatan itu, usai melakukan deklarasi anti miras, Polres Banyuwangi berserta seluruh undangan melakukan pemusnahan miras berbagai jenis sebanyak 11,7 ton, baik miras pabrikan maupun miras tradisional.
Baca juga:
Pemuda Perkosa Kekasih Dibawah Umur
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-2397-deklarasi-anti-miras-kapolres-banyuwangi-usulkan-perda-baru