Pixel Codejatimnow.com

Warga Geruduk Balai Desa Jiwut, Tuntut Kades Tandatangani Sertifikat

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Demo warga menuntut kepala desa agar segera menandatangani PTSL.
Demo warga menuntut kepala desa agar segera menandatangani PTSL.

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

jatimnow.com - Ratusan warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (02/05/2018) siang menggeruduk Kantor Desa Jiwut.
 
Kedatangan warga terkait ketidakjelasan Kepala Desa yang enggan menandatangani sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
 
Tuntutan warga yang tak kunjung mendapat kejelasan, sempat memancing emosi para warga.
 
Warga yang berada di dalam Balai Desa sempat berteriak sambil terus mendesak agar Kepala Desa Jiwut Kasbuloh segera membantu warga untuk merealisasikan sertifikasi tanah yang dicanangkan pemerintah.
 
"Kita cuma butuh tandatangan program sertifikasi tanah masal dari mereka. Tapi apa? Mereka malah bilang ngga ada payung hukum padahal jelas dan Inpres nya ada. Itukan hasil kesepakatan tiga menteri yang menyetujui. Tapi mereka membodohi kami," kata salah seorang warga Jallutama disela-sela aksi demo Rabu (02/05/2018).
 
Menurut warga, selain beralasan tak memiliki payung hukum, Kepala Desa takut bila dikenai pungli dengan berlakunya pembayaran Rp. 150.000 rupiah untuk sertifikasi tanah masal tersebut.
 
"Padahal uang Rp. 150.000 rupiah itu dikembalikan ke warga dalam bentuk 3 pathok dan satu materai enam ribu rupiah untuk membatasi tanah. Mereka takut itu, padahal itu persetujuan bersama," kata dia.
 
Kepala Desa yang bersikukuh tetap tak mau memberikan tanda tangan tersebut membuat warga semakin memanas.
 
Beruntung kesigapan petugas kepolisian dalam menenangkan warga membuat suasana kembali tenang.
 
Tak lama setelah itu, Camat Nglegok datang ke lokasi warga untuk mendinginkan situasi. Bahkan, camat yang datang juga tak luput dari desakan warga yang terus mendesak agar pemerintah desa segera membantu merealisasikan sertifikasi tanah masal.
 
Meski kembali memanas, namun sejumlah penawaran yang diajukan oleh Camat membuat warga menerima dan kemudian membubarkan diri dengan tertib. Kurangnya komunikasi, dituding menjadi penyebab emosi warga membuncah.
 
"Jadi sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2018 Pemerintah Desa tidak bisa menolak dan harus menjalankan. Mungkin karena lihat desa lain sudah selesai terus mereka itu pingin juga, ditambah komunikasi yang salah jadi wajarlah," terang Camat Nglegok Agus Zainal usai bermediasi dengan warga.
 
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes