Pixel Code jatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Ketika Machfud Arifin Disambati Bekas Pedagang Pasar Turi Surabaya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Jajeli Rois
Bacawali Surabaya Machfud Arifin (kiri) bersama Mazuki salah satu bekas pedagang Pasar Turi (Foto-foto: Rangga/jatimnow.com)
Bacawali Surabaya Machfud Arifin (kiri) bersama Mazuki salah satu bekas pedagang Pasar Turi (Foto-foto: Rangga/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sekitar 13 tahun silam, Pasar Turi yang menjadi salah ikon Kota Surabaya, terbakar. Hingga tahun ini, bekas pedagang masih bertahan di tempat penampungan sementara dan mengaku penjualannya sepi, tidak seperti dulu.

Keluhan diutarakan Marzuki, mewakili eks pedagang Pasar Turi kepada Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) Surabaya Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin di sela acara sapa warga Babadan Rukun, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kamis (27/2/2020) malam.

"Selamat malam Bapak Machfud Arifin yang insyaAllah menjadi wali kota the next Risma," ucap Marzuki.

"Saya salah satu pedagang Pasar Turi yang dari dulunya masih kecil sampai sekarang punya anak kecil, sudah bergenerasi. Kebakaran sejak Tahun 2007, makanya saya mengingat 2007 kelabu, hingga saat ini 2020 artinya 13 tahun lalu, belum ada aba-abanya (tanda akan beroperasi kembali)," ujarnya.

Marzuki pun melontarkan dua pertanyaan ke Machfud Arifin yang dikenal sebagai bapak pembangunan di kepolisian selama menjabat. Pertanyaan pertama adalah, tanggapan Machfud mengenai nasib Pasar Turi.

"Kedua, langkah kongkrit apa setelah nanti benar-benar terutama 100 hari pertama menjadi Wali Kota Surabaya. Supaya Pasar Turi benar-benar tidak seperti sekarang pasar turu (pasar tidur atau tidak beroperasi)," tanya Marzuki.

Bacawali Surabaya Machfud Arifin berbincang dengan salah satu wargaBacawali Surabaya Machfud Arifin berbincang dengan salah satu warga

Machfud Arifin kemudian bercerita ketika dirinya menjabat menjadi Kapolda Jatim. Machfud audensi dengan perwakilan pedagang Pasar Turi. Namun, keluhan dari perwakilan pedagang saat itu tidak bisa direaksi, karena bukan otoritas polda, tapi ranahnya Pemerintah Kota Surabaya.

"Otoritasnya terletak pada pemkot. Jadi saya sedikit banyak sudah tahu tentang persoalan Pasar Turi ini," jawab Machfud Arifin setelah disambati Marzuki.

Mantan Kapolda Jatim ini menambahkan, logikanya bahwa mangkraknya Pasar Turi dinilai dapat merugikan negara. Perjanjian bangun guna serah (Build Operate Transfer) atau perjanjian BOT dapat berlaku hingga 25 tahun atau 30 tahun.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Kontraknya mungkin BOT-nya berlaku 20 tahun atau 25 tahun, mangkraknya sudah 13 tahun," ungkapnya.

"Kalau saya jadi wali kota, akan saya kaji secara hukum. Kalau misalnya bisa saya benahi, saya suruh masuk dengan semua ketentuannya, ingat ya," tegas Machfud Arifin.

Apabila dikaji secara hukum ada persoalan perdata dan jika pemkot digugat secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Machfud Arifin pun siap menghadapinya.

"Kalau saya kaji secara hukum ada persoalan-persoalan keperdataan saja, menggugat ketidakterimaan kepada pemkot, saya tunggu di Pengadilan PTUN. Saya tunggu," tambahnya.

"Karena ini juga hakikatnya merugikan pemkot. Seharusnya pemkot dapat duit kalau ini operasional. Dan di situ ada 11 ribu pedagang yang seharusnya masuk ke Pasar Turi," ujarnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Pasar Turi menjadi salah satu persoalan yang akan diselesaikan Machfud ketika terpilih menjadi Wali Kota Surabaya.

"Dicatat ya pak. Itu sudah komitmen saya. Pada saat saya Kapolda Jatim saya kumpul bersama beberapa orang (perwakilan pedagang Pasar Turi) di kantor saya membahas ini, tapi waktu itu bukan domain saya," terang Machfud.

Arek asli Ketintang, Surabaya ini mengucapkan terima kasih dapat bersapa warga sekaligus menerima uneg-uneg atau pemikiran dari warga untuk Kota Surabaya lebih maju dan lebih hebat.

"Yang jelas saya ingin mengabdi di kota kelahiran saya supaya Surabaya lebih maju lagi, Surabaya lebih hebat lagi," tandasnya.