jatimnow.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) digiring ke Mapolsek Bubutan setelah kedapatan menggadaikan emas palsu di tiga tempat pegadaian milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
IRT itu bernama Sd (55), warga Jalan Endrosono V, Surabaya. Dia ditangkap saat menggadaiakan emas palsu di pegadaian Jalan Wonokusomo, Surabaya. Atas perbuatannya, kini Sd harus mendekam di sel tahanan.
Dari tangan Sd, menyita barang bukti 5 gelang tembaga disepuh emas. Masing-masing terdiri dari 3 buah gelang emas sepuhan seberat 19,19 gram, 1 gelang emas sepuhan seberat 22,21 gram dan 1 buah gelang sepuhan seberat 20,23 gram.
"Tersangka ini sudah tiga kali menggadaikan perhiasan berupa tembaga yang disepuhi emas di tempat pegadaian milik BUMN," kata Kapolsek Bubutan, AKP Ari Galang Saputro melalui Kanit Reskrim Ipda Purwanto, Minggu (1/3/2020).
Galang menjelaskan, awalnya Sb mendatangi pegadaiaan Unit Wonokusumo sekitar pukul 11.00 Wib, Rabu (15/2/2020). Wanita berhijab tersebut membawa tembaga berbentuk tiga gelang yang telah disepuh emas seberat 19,19 gram.
"Tersangka mengatakan gelang itu emas asli kepada karyawan pegadaian, sehingga tersangka mendapat uang sebesar Rp 9,4 juta," jelasnya.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Setelah aksi pertamanya berjalan mulus, Sb mengulangi kembali di tempat yang sama sekitar pukul 11.00 Wib, Senin (27/2/2020). Kali ini ia membawa gelang tembaga yang disepuh emas seberat 22,21 gram dan terbeli Rp 10.814.000.
Untuk ketiga kalinya Sb kembali melancarkan aksinya pada Senin (24/2/2020). Tetapi kali ini Sb mendatangi tempat pegadaian di Pasar Gresik PPI dan membawa gelang tembaga yang disepuh emas seberat 20,23 gram.
Aksi ketiganya itu akhirnya terbongkar, setelah pegadaian curiga. Sambil mengolor-olor waktu, secara diam-diam pegawai pegadaian kemudian menghubungi anggota Reskrim Polsek Bubutan. Tak lama berselang, Sb pun diamankan.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
"Pegawai pegadaian itu mengetahui kalau perhiasan emas yang digadaikan tersangka itu palsu," tambahnya.
Saat diperiksa, Sb mengaku perhiasan yang ia gadaikan itu adalah tembaga yang disepu emas palsu. Dia mendapatkan perhiasan palsu dari temannya berinisial RI, yang kini sudah kita tetapkan sebagai DPO. Sb mengaku mendapatkan komisi Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari RI. Hasilnya, untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kasus ini masih kita kembangkan. Memburu tersangka RI yang masih buron," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-24363-gadaikan-perhiasan-emas-palsu-seorang-ibu-rumah-tangga-ditangkap