Pixel Codejatimnow.com

Sampah Terlambat Dibuang, KTP pun Disita Tim Yustisi Kebersihan

Editor : Redaksi  Reporter : Sandhi Nurhartanto
Surat dari DKRTH Pemkot Surabaya
Surat dari DKRTH Pemkot Surabaya

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berusaha menegakkan peraturan wali kota (perwali) dan peraturan daerah (perda) untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kotanya.

Salah satu anggota redaksi jatimnow bernama Fajar Mujianto disita KTP-nya oleh tim yustisi kebersihan. Dan diminta mengambil KTP di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemkot Surabaya.

Fajar dituduh menaruh sampah di jalur tepi jalan. Hal itu dianggap melanggar Perda nomor 5 Tahun 2014 dan Perwali nomor 10 Tahun 2017.

Fajar berusaha menjelaskan bahwa sampah-sampah tersebut merupakan kotoran ulang tahun ke 2 jatimnow.com pada Senin (2/3). Dan petugas sampah yang bertugas mengambil terlambat datang.

Baca juga:
Surabaya Tuan Rumah Peringatan Hari Otoda 2024, Jokowi Dijadwalkan Hadir

Nampaknya, petugas yutisi itu tidak mau tahu. KTP Fajar tetap disita sebagai barang bukti. Surat tanda terima barang bukti ditandatangani petugas atas nama Agus Joko P.

Beberapa jam setelah petugas yustisi menyita KTP Fajar, petugas sampah pun tiba dan membersihkannya.

Baca juga:
Perda Kemiskinan Surabaya Disahkan, DPRD Minta Pemkot Segera Terbitkan Perwali

"Ya besok saya akan ke DKRTH di Manyar," kata Fajar.