Pixel Codejatimnow.com

Pemuda Ini Diciduk Polisi Saat Tengah 'Sarapan'

 Reporter : Erwin Yohanes
 Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono memimpin penggerebekan /istimewa
Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono memimpin penggerebekan /istimewa

jatimnow.com - Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Rogojampi, Banyuwangi membekuk seorang pemuda berinisial FA (30) yang tengah asyik 'sarapan' pagi.

Eit dia bukannya sarapan nasi, namun menu sarapannya adalah sabu-sabu.  Ia menikmatinya bersama dengan 3 orang temannya di rumah.

"Satu pemuda kita tangkap sekitar pukul 09.00 pagi.  Tiga lainnya melarikan diri dari sergapan petugas," kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono, Kamis (3/5/2018).

Penggerebekan tersebut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan dari informasi warga yang menyatakan disalah satu rumah di bilangan Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, kerap dijadikan tempat berkumpul mabuk-mabukan.

"Tapi ciri-ciri 3 pemuda yang kabur itu sudah kita kantongi dan dalam penyelidikan reserse kami," tegasnya.

Benar saja, saat disergap petugas mengamankan 1 buah plastik klip kosong bekas sabu, 1 klip bening berisi sabu, dan sebuah bong atau alat untuk menghisap sabu.

Barang bukti lainnya, lanjut Kapolsek, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 2 buah sedotan plastik, dan korek api.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Polisi saat menggelandang FA yang nge-fly di pagi hari

"FA ini saat kami sergap sedang on berat, dan yang kabur itu terus kita buru," katanya.

Saat dilakukan tes urin FA (30) asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Songgon, hasilnya positif, telah memakai zat psikotropika jenis sabu yang saat ini telah dikirimkan ke Satreskoba Polres Banyuwangi untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

"Tersangka ini diancam UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 sub 112 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes