jatimnow.com - Empat orang ditangkap polisi dari arena judi sabung ayam di Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Sejumlah barang bukti disita Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, dari lokasi, Tim Resmob menyita 33 sepeda motor dan 1 mobil Toyota Innova. Penggrebekan arena judi itu dilakukan setelah sejumlah warga yang resah melapor.
"Dari empat orang yang berhasil diamankan, satu orang merupakan bandar judi dadu, satu orang penyelenggara sabung ayam dan dua orang sebagai penombok," kata Feby kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Baca juga:
Kecolongan, Polisi Tak Tahu Warga Bangkalan Gelar Judi Sabung Ayam di Perbukitan Tanjung Bumi
Mantan Kapolres Lamongan ini menyebut, judi sabung ayam itu sudah digelar tiga kali sehingga tidak bisa merinci berapa omzet tersangka sekali melakukan judi.
Baca juga:
Grebek Judi Sabung Ayam, Polres Situbondo Amankan 2 Tersangka, Uang Puluhan Juta dan 10 Motor
"Undangan, ada yang dari luar daerah bahkan ada yang dari luar pulau. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-24506-arena-judi-sabung-ayam-di-mojokerto-digerebek-33-motor-juga-disita