Pixel Code jatimnow.com

Kasus OTT Lurah di Blitar Berlanjut, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor : Arif Ardianto   Reporter : CF Glorian
Tersangka Lurah Garum saat
Tersangka Lurah Garum saat

jatimnow.com - Setelah menang dalam persidangan Praperadilan, kasus pungutan liar (pungli) Lurah Garum yang sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Blitar dilanjutkan.

Kini tersangka lurah Garum Bambang Cahyo Widodo (43) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar Kamis (03/05/2018).

Dengan menggunakan pakaian putih hitam, pria dengan potongan plontos itu langsung digiring menuju ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Blitar. Kedatangan Bambang diantar dengan menggunakan mobil tahanan milik Polres Blitar.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra Kamis (04/05/2018).

Proses pemeriksaan berikut barang bukti oleh penyidik di Kejaksaan, berlangsung setidaknya selama dua jam. Begitu proses pemeriksaan selesai, tersangka Bambang kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar.

Sebelum proses pelimpahan berkas dan pemeriksaan di Kejaksaan, Bambang diketahui sudah ditahan di Mapolres Blitar selama 53 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli pecah tanah oleh Satreskrim Polres Blitar.

Baca juga:
12 Santri di Blitar Keracunan usai Sarapan

Sesuai dengan prosedur, ketika berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah dinyatakan lengkap, tersangka langsung ditahan. Kami memiliki waktu 20 hari, baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar," terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Gede Putera Perbawa.

Bambang Cahyo Widodo, Lurah Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar  terciduk operasi tangkap tangan  (OTT) saat melakukan pungli kepada salah seorang warganya.

Baca juga:
Misteri Penyebab Lubang di Dasar Sungai Kaliasat Blitar Terungkap

Bambang diciduk di rumahnya lingkungan Jurang Menjing, RT 4 RW 1 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat pecah tanah.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto