Pixel Codejatimnow.com

Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Probolinggo
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Probolinggo

jatimnow.com - Sebanyak 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 Miliar diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo.

Ratusan karton rokok ilegal tersebut diperoleh dari hasil penggerebekan gedung pengepakan rokok di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (8/1/2020).

"Kami menerima laporan dan melakukan investigasi. Kami kemudian menggerebek dan mengamankan ratusan karton rokok ilegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan, Rabu (11/3/2020).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan aktifitas pengepakan. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, petugas bea cukai juga mengamankan 1 tersangka berinisial SY.

Baca juga:
Buka Puasa di Warung Kama Probolinggo: Nikmatnya Seafood Grojok Tepi Pantai

"Tersangka sudah ditangani Kejaksaan Lumajang dan masih kami buru pelaku lain yang masih buron," jelasnya.

"Tersangka SY dijerat Pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang cukai dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga:
DPD Nasdem Temui Mantan Wali Kota Probolinggo dan Putrinya, Bahas Apa?