Pixel Code jatimnow.com

Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mahfud Hidayatullah
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Probolinggo
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Probolinggo

jatimnow.com - Sebanyak 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 Miliar diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo.

Ratusan karton rokok ilegal tersebut diperoleh dari hasil penggerebekan gedung pengepakan rokok di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (8/1/2020).

"Kami menerima laporan dan melakukan investigasi. Kami kemudian menggerebek dan mengamankan ratusan karton rokok ilegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan, Rabu (11/3/2020).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan aktifitas pengepakan. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, petugas bea cukai juga mengamankan 1 tersangka berinisial SY.

Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni

"Tersangka sudah ditangani Kejaksaan Lumajang dan masih kami buru pelaku lain yang masih buron," jelasnya.

"Tersangka SY dijerat Pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang cukai dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga:
Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu