jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya yang terjadi 18 Desember 2018. Sebelumnya mereka dituntut hukuman pidana berupa denda masing-masing Rp 200 juta dan Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ucap Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang terbagi dalam dua berkas perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Hakim R Anton Widyopriyono menyatakan bahwa pertimbangan membebaskan seluruh terdakwa dalam perkara ini yaitu tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.
Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan masih pikir-pikir.
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles Dituntut Rutusan Juta Rupiah
"Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi," tambahnya.
Baca juga:
Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri
Persidangan dengan berkas perkara pertama mendudukkan tiga terdakwa yang disebut sebagai penanggungjawab dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo serta dua manager, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.
Terhadap ketiga terdakwa tersebut jaksa menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp 200 juta subsider 8 bulan penjara.
Sedangkan dalam persidangan berkas perkara kedua mendudukkan tiga terdakwa dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua manager, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.
Baca juga:
KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
Terhadap ketiga terdakwa tersebut jaksa menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara.
Dasar tuntutan terhadap keseluruhan enam terdakwa sama, yaitu Pasal 63, Ayat 1, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering adalah dua perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018. Akibatnya, jalan itu ditutup hingga awal Tahun 2019.
URL : https://jatimnow.com/baca-24659-enam-terdakwa-kasus-jalan-raya-gubeng-ambles-divonis-bebas