jatimnow.com - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan di lingkungan pemkab. Kebijakan itu dimulai hari ini, Rabu (18/3/2020).
Bupati Anas menyampaikan, kebijakan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19). Meski begitu, terdapat sejumlah ASN yang masih diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
"Melihat perkembangan penyebaran Covid-19, kami memutuskan ASN dan karyawan Pemkab Banyuwangi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah," ujar Bupati Anas usai menggelar rapat koordinasi via video conference bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini akan berlaku sampai 31 Maret 2020, untuk kemudian dilakukan evaluasi menunggu perkembangan lebih lanjut," sambungnya.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Banyuwangi Nomor: 065/634/429.034/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat ditandatangani Sekda Banyuwangi, Mujiono. Surat edaran ini juga menindaklanjuti arahan Menteri PAN-RB.
"Flexible working arrangement (FWA) ini harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab. Tetap jaga kesehatan di rumah dan ASN saya minta menjadi agen untuk menggelorakan gaya hidup sehat di masing-masing kampung atau lingkungan tempat tinggalnya," papar Bupati Anas.
Dalam surat itu seluruh OPD wajib membuat metode kerja yang mengatur siapa ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah ASN yang bisa bekerja dari rumah antara lain pejabat fungsional non-pelayanan, pejabat pelaksana dan pejabat pengawas.
Namun, bupati, wakil bupati, para kepala OPD (kepala dinas, badan, camat, lurah) atau pengambil keputusan lainnya di masing-masing OPD tetap diwajibkan datang ke kantor.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD. ASN yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat juga tetap diwajibkan masuk kantor.
"Meski ada kebijakan work from home, pembagian kehadiran tetap mempertimbangkan sejumlah hal, seperti jenis pekerjaan, kondisi kesehatan pegawai, maupun efektivitas pelayanan publik," lanjut Bupati Anas.
Ia mengimbau agar pelaku usaha di Banyuwangi bisa mengkaji kebijakan work from home.
"Tentu kami menyadari tidak bisa semuanya work from home. Pelaku usaha bisa mengambil kebijakan yang dirasa perlu dengan tetap tidak mengganggu produktivitas bisnisnya," ungkapnya.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Sementara Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono menambahkan, ASN yang tetap masuk kantor harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Adapun ASN yang bekerja di rumah tetap wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi, sehingga pelayanan tidak terganggu.
Pemkab Banyuwangi juga meniadakan seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta.
"Semua event pemerintah daerah, termasuk festival wisata, kami tangguhkan. Kalau memang ada rapat, harap memperhatikan jarak antar peserta, minimal satu meter untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kami optimalkan rapat via video conference," pungkas Mujiono.
URL : https://jatimnow.com/baca-24825-asn-di-banyuwangi-boleh-bekerja-dari-rumah-tapi