Pixel Codejatimnow.com

Dapat Restu dari Istri, Pencari Rumput ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Ilustrasi pengedar sabu/jatimnow.com
Ilustrasi pengedar sabu/jatimnow.com

jatimnow.com - Satreskoba Polres Pasuruan menangkap seorang pencari rumput karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka adalah Sholeman (34), warga Toyowono, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami bekuk saat membawa 17 poket sabu dengan berat total 6,56 gram," kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan, Jumat (20/3/2020).

Pria yang sehari-harinya bekerja menjadi pencari rumput untuk hewan ternak milik tetangganya itu menjadi pengedar sabu setelah mendapat restu istrinya agar menerima tawaran dari temannya berbisnis barang haram.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Untuk pemasoknya masih jadi DPO kami," ungkap Hendy.

Sholeman yang memiliki dua anak itu mengaku minta maaf atas perbuatannnya tersebut.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Saya tidak bisa ngomong. Yang jelas, Saya minta maaf," katanya dengan mata berkaca-kaca.