jatimnow.com - Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim mengeluarkan surat berisi tiga poin untuk Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Tiga pertimbangan itu tertuang dalam surat Kakanwil Kemenkumham Jatim bernomor W15.UM.01.01-1083. Pertimbangan itu berisi penundaan penitipan tahanan baru, penundaan pelimpahan perkara baru hingga penundaan persidangan di pengadilan.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, surat itu mengajak para aparat penegak hukum untuk memperhatikan penyebaran Covid-19 lebih serius. Juga untuk mengupayakan pelaksanaan layanan hukum memanfaatkan teknologi informasi.
"Ada tiga hal yang kami sampaikan. Para tahanan yang keluar dari lapas maupun rutan itu dimungkinkan kembali setelah sidang dikhawatirkan membawa virus. Nah tiga hal itu juga agar dapat dibuat pertimbangan dalam mengantisipasi wabah ini," ujar Krismono, Senin (23/3/2020).
Hal ini dikarenakan kondisi di lapas maupun rutan cukup memprihatinkan. Saat ini hunian lapas atau rutan di Jatim rata-rata diisi oleh 20 orang sampai dengan 50 orang per kamar.
"Hal inilah yang membuat lapas dan rutan menjadi sangat rawan. Penghuninya sangat rentan tertular," urainya.
Meski begitu, Krismono mengaku siap mendukung upaya pengadilan jika proses persidangan dilakukan secara online. Seluruh sarana dan prasarana di lapas dan rutan sudah disiapkan.
"Karena masih bersifat usulan, kami berharap segera ada tanggapan dari stakeholder terkait sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan lancar. Selama ini kami sering melakukan rapat dengan unit pusat menggunakan sambungan teleconference, sehingga sudah sangat siap secara sarpras," terangnya.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Kanwil Kemenkumham Jatim juga terus berupaya melakukan pencegahan Virus Corona di UPT jajaran. Salah satunya dengan menetapkan 7 lapas jajaran sebagai tempat pertolongan pertama bagi warga binaan yang digolongkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
"Terlebih kepada pegawai maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada lapas atau rutan yang masuk kategori kelompok rentan terkena berbagai penyakit menular," tambahnya.
Tujuh lapas itu adalah Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Lapas Kelas IIA Kediri, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dan Lapas Kelas IIA Pamekasan. Ketujuh lapas itu nantinya akan menjadi rujukan bagi lapas lain yang memiliki warga binaan yang masuk dalam ODP Virus Corona.
Krismono meminta kepada seluruh lapas dan rutan di Jatim untuk menyediakan ruangan khusus untuk merawat warga binaan yang menunjukkan tanda-tanda terpapar Virus Corona.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Ketika ditemukan tanda-tandanya, lapas dan rutan harus tanggap dan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait," pintanya.
Ia menyebut bahwa ketujuh lapas itu dipilih karena terletak di kota besar yang mudah dijangkau. Selain itu, lapas-lapas tersebut memiliki bangunan klinik yang besar, tersedia dokter dan perawat.
"Tidak itu saja, kami juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan sinergi dan kolaborasi dengan dinas kesehatan pemda terkait dalam upaya membantu mengadakan alat pelindung diri (APD), alat pengukur suhu tubuh bagi pegawai dan WBP dalam memberikan pelayanan agar tidak perpapar," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-25004-kemenkumham-jatim-usulkan-penitipan-tahanan-baru-ditunda