Pixel Codejatimnow.com

Wabah Virus Corona

Ini Pasal Berlapis Bagi Warga yang Masih Bandel Berkerumun

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ilustrasi penyisiran warga berkerumun di Tulungagung (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi penyisiran warga berkerumun di Tulungagung (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat warga yang masih saja bandel berkerumun di tengah wabah Virus Corona. Semua polres di jajaran Polda Jatim juga sudah bergerak bersama TNI dan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penyisiran.

"Polda Jatim akan melakukan tindakan tegas apabila ada masyarakat yang masih bandel dalam mencegah penyebaran Covid-19. Ini sesuai dengan maklumat Bapak Kapolri dan undang-undang yang berlaku. Di mana langkah-langkah persuasif imbauan sudah setiap saat dilakukan oleh Polri-TNI, pemerintah pusat, provinsi sampai daerah," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (27/3/2020).

Meski sudah dilakukan penyisiran dan pembubaran paksa, Trunoyudo mengaku masih ada saja masyarakat yang bandel. Keesokan harinya, mereka kembali berkumpul dan nongkrong di sejumlah tempat.

"Jadi kepolisian akan memproses secara hukum bagi masyarakat yang melawan atau tidak mengindahkan larangan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat yang masih bandel bisa dijerat tiga pasal berlapis, di antaranya Pasal 212 KUHP, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tapi pemilik atau penyedia tempat nongkrong pun juga bisa dijerat.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Mereka yang tidak mengindahkan, maka polisi akan mengamankan dan membawa ke kantor. Baik itu masyarakat yang nongkrong maupun pemilik tempat nongkrong. Kami akan melakukan langkah itu, apabila masyarakat bandel keluyuran dan tidak pada tempatnya, yang seharusnya mereka tinggal di rumah," bebernya.

Alumni AKPOL Tahun 1995 itu menyatakan bahwa larangan berkumpul itu sudah berulangkali disampaikan oleh pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona. Hal itu juga sudah tertuang dalam maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat menaati aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

"Mengingat wabah Corona ini terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Apalagi jumlah kasus Corona di Jawa Timur tiap harinya menunjukkan peningkatan. Untuk itu, baik Polri, TNI dan stakeholder lainnya sepakat akan melakukan tindakan tegas masyarakat yang tetap bandel," pungkasnya.