Pixel Code jatimnow.com

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Ditpolair Polda Jatim gagalkan penyeludupan ribuan benur (benih lobster) yang akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.

Empat orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing, FS, S, FF dan M diamankan di rumah Kos Jl Kupang Panjaan IV No 73 Surabaya, pada Jumat 27 April 2018 lalu.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pengiriman benur lobster tanpa dokumen itu melanggar Undang-undang lingkungan dan konservasi.

"Mereka melanggar pasal 92 junto pasal 100 Undang-undang No. 45 tahun 2009 perubahan atas Undang-undang No.31 thn 2004 tentang perikanan dengan ancama hukuman 8 tahun, serta denda Rp 1,5 milyar," kata Frans Barung, saat presconfrance di kantor Ditpolair Jalan Perak Utara Surabaya, Senin (7/5/2018).

Baca juga:
Ditemukan Bungker Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Isinya Mengejutkan!

Kasubdit Gakum Ditpolair AKBP Darman mengungkapkan, tersangka memperoleh benur dari Banyuwangi dan diangkut menuju ke Surabaya. Sesampainya di Surabaya, benur dikemas ulang untuk pengiriman melalui Bandara Juanda.

"Dalam 3 box strefoam yang berisi kurang lebih 31.847 ekor benur jenis mutiara dan pasir senilai Rp. 6,3 Miliar dari Jajag, Banyuwangi," ungkapnya.

Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap

"Di Vietnam dan Singapura, per ekor benur dihargai Rp 200 ribu. Mereka mendapatkan keuntungan 3 kali lipat dari harga semula," tegasnya.

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto