Pixel Codejatimnow.com

Gunakan Cewek untuk Tipu Korban, Hasilnya Dipakai Check In di Hotel

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang pelajar di Surabaya menjadi korban penipuan oleh temannya sendiri. Motor Honda Vario kesayangannya raib dibawa kabur. Aksi itu terjadi saat korban handak menemui cewek kenalannya di kawasan Simorejosari, Sukomanunggal, Surabaya.

Beruntung korban segera melapor ke polisi, sehingga dua pelaku berhasil diamankan. Namun saat menangkap pelaku, petugas tidak menemukan motor korban. Motor itu rupanya sudah dijual ke seorang penadah di kawasan Madura.

"Kami tangkap kedua pelaku saat sedang menginap atau check in di salah satu hotel di kawasan Peneleh, Genteng. Mereka bersembunyi setelah menjual motor korban," kata Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Hadi Ismanto, Senin (20/4/2020).

Hadi menambahkan, kedua pelaku itu bernama Mochammad (22) dan FZ (18), keduanya warga asal Sampang, Madura yang tinggal di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Sementara korban berinisial JL (17) warga Simorejosari, Sukomanunggal.

"Korban ini awalnya ingin bertemu dengan seorang wanita yang ia kenal sebelumnya. Mereka sudah janjian. Dia ke sana sama temannya. Tapi setelah dihampiri, ternyata tidak ada, malah bertemu dua pelaku yang kita tangkap ini," terang Hadi.

Kedua pelaku kemudian meminta antar ke Jalan Margomulyo dengan berboncengan empat. Sampai di sana, korban digiring ke taman hunian sebelah gereja yang saat itu sedang sepi. Di sana, kedua pelaku meminta teman korban turun dan menunggu.

Sedangkan pelaku Mochammad membonceng korban dengan alasan mencari temannya di daerah Kupang Jaya VIII. Sampai di depan rumah nomor 5, korban disuruh turun untuk memanggil temannya di depan pagar. Saat itulah motor korban dibawa kabur.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Korban berupaya mencari temannya itu, tetapi tidak ketemu. Merasa dikadali, korban melapor ke Polsek Sukomanunggal. Sejumlah anggota Unit Reskrim langsung menindaklanjuti laporan korban dengan memburu pelaku.

Pada Rabu (8/4/2020), anggota mendapatkan informasi jika kedua pelaku menginap di hotel. Tidak menyia-nyiakan laporan ini, anggota kemudian mengecek ke hotel tersebut dan berhasil menangkapnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku jika motor korban sudah dijual ke seorang penadah di Madura seharga Rp 3 juta dan hasilnya dibagi berdua.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Dari hasil pemeriksaan, rupanya kedua pelaku ini sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali ini. Yang dulu di kawasan Asemrowo dan ditahan di Polsek Asemrowo. Jadi, keduanya ini adalah residivis," tandas Hadi.

Dari kasus ini, selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita selembar STNK motor Honda Vario bernopol L 5303 ZT dan uang tunai sebesar Rp 272 ribu sisa dari hasil penjualan motor milik korban.