Pixel Codejatimnow.com

Melawan saat Ditangkap, Seorang Pencuri Motor di Pasuruan Didor

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Pelaku pencurian motor ditembak kakinya oleh Polres Pasuruan Kota
Pelaku pencurian motor ditembak kakinya oleh Polres Pasuruan Kota

jatimnow.com - Seorang pelaku curanmor ditembak kedua kakinya oleh Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota karena melawan saat ditangkap.

Pelaku adalah Risky Prastiyawan Budi (20), warga Dusun Krajan II, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku ditangkap karena kasus pencurian motor di depan Kepontren Basmallah Jalan Winongan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Kamis (23/4/2020).

Pelaku bersama komplotannya diketahui mencuri motor Honda Scoopy bernopol N 3833 TBO pada pada Sabtu (4/4) lalu.

Dari rekaman CCTV, aksi pencurian itu dilakukan komplotan tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli. Salah seorang pelaku yang berinisial AT membobol kontak motor dengan kunci T dan membawanya kabur.

"Butuh 19 detik bagi mereka merusak kunci kontak dan membawa kabur motor korban," ungkap Endy.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Korban yang bernama Lailatul Mutohharoh (19) melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke Mapolsek Keboncandi.

Pelaku yang bernama Risky Prastiyawan Budi ini ditangkap di pertigaan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

"Pelaku melawan saat ditangkap dan kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya," paparnya.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Dihadapan penyidik, tersangka yang bertugas sebagai joki itu mengaku telah menjual motor korban Rp 3 juta dan hasilnya dibagi rata.

Untuk penadahnya yang berinisial ML juga masih buron. Begitupun juga pelaku berinial AT, yang bertugas sebagai eksekutor curanmor.

"Pelaku juga mengaku jika bulan Januari 2020 kemarin telah mencuri motor honda beat di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dan menjualnya seharga Rp 1.500.000," pungkasnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.