Pixel Codejatimnow.com

Wabah Virus Corona

Perwali untuk PSBB Surabaya Tuntas, Pantau Sosialisasinya di Sini

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Penerapan kawasan tertib physical distancing di Jalan Tunjungan, Surabaya beberapa waktu lalu
Penerapan kawasan tertib physical distancing di Jalan Tunjungan, Surabaya beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Surabaya akan diterapkan Selasa (28/4/2020). Peraturan Wali (Perwali) atas PSBB itu juga sudah ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Perwali itu diterbitkan mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSBB di Kota Surabaya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser memastikan, Perwali PSSB itu sudah sesuai dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.

"Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya," ujar Fikser di dapur umum penanganan Covid-19, halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4/2020).

Baca juga:  Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Resmi Diberlakukan PSBB Mulai 28 April

Menurutnya, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali PSBB itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.

Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini.

"Nanti malam kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi," tegasnya.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Sementara Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto memastikan bahwa perbedaan surat edaran dengan Perwali ini sebenarnya hanya pada point sanksi. Jika surat edaran tidak ada sanksi, maka Perwali dilengkapi sanksi apabila ada pelanggaran.

Menurut Eddy, salah satu yang sudah diterapkan dan hanya ditingkatkan lebih tegas adalah cek point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Nantinya di pos perbatasan itu akan dilakukan cek point bagi warga yang hendak memasuki Surabaya.

"Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan disampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB. Apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup," ungkapnya.

Sebagai gambaran penerapan PSBB di Surabaya, untuk pekerja kantoran dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako serta fasilitas vital, kebencanaan, media dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam Perwali tetap diperbolehkan. Meski begitu ia tetap meminta untuk mengurangi karyawan yang ngantor, yaitu 50 persen.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

"Selain itu kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah diangka 38, maka dia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test," tegasnya.

Dalam menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI. Oleh karena itu ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari nanti.

"Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya dan ini harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya.

Sosialiasi sebelum penerapan bisa dilihat semua warga Surabaya melalui berbagai media mainstream, media sosial, pemberitahuan di tingkat RT dan RW hingga videotron di sejumlah titik.