jatimnow.com - Berdasarkan data di Kementerian Agama Kabupaten Blitar, delapan Calon Jamaah Haji (CJH) dipastikan batal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2018 ini.
Hal itu menyusul pembayaran yang tidak dilakukan oleh delapan CJH, melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Hingga batas akhir pembayaran BPIH yang ditutup tanggal 5 Mei 2018 lalu, delapan jamaah haji tak sanggup melunasi BPIH. Sedangkan pada pelunasan tahap dua mulai 15 - 20 Mei diperuntukkan bagi CJH kuota lansia.
"Sampai batas akhir pelunasan itu, delapan Calon Jamaah Haji belum bisa melunasi (BPIH) jadi dipastikan gagal berangkat," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama Kabupaten Blitar Syaikul Munib Selasa (08/05/2018).
Dia menjelaskan selain kuota lansia, pelunasan BPIH tahap kedua akan diberlakukan bagi jamaah penggabungan suami-istri, jamaah yang sudah pernah berhaji, serta jamaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan tahap pertama.
Baca juga:
Anugerah Jurnalistik BPKH 2024 Berhadiah Rp180 juta, Simak Cara Daftarnya
Kedelapan CJH yang tidak membayar BPIH memiliki alasan beragam. Diantaranya karena sakit dan harus menjalani perawatan atau tidak Istitoah, serta ketidakmampuan pelunasan dari segi ekonomi.
"Tahun ini dari Kabupaten Blitar ada 856 CJH yang akan berangkat dan delapan diantaranya tidak melunasi. Delapan itu tersebar ya. Mulai dari Kecamatan Wonodadi sampai Kecamatan Gandusari," ungkapnya.
Perlu diketahui, biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk Embarkasi Surabaya tahun ini meningkat Rp 425.595 bila dibandingkan tahun 2018 lalu. Dari yang sebelumnya 35.666.250 rupiah kini naik menjadi 36.091.845 rupiah.
Baca juga:
UUS Bank Jatim Dorong Gerakan Haji Muda
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-2610-tak-lunasi-bpih-8-cjh-kabupaten-blitar-dipastikan-gagal-berangkat