jatimnow.com - Masyarakat yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo di hari kelima mulai diberi tindakan oleh pihak kepolisian.
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan sepeda motor ataupun mobil di perbatasan wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya karena tidak mematuhi aturan PSBB.
Rata-rata pelanggar aturan jam malam tersebut adalah pengendara usia muda yang tidak mematuhi jam malam mulai pukul 21.00 Wib hingga 04.00 Wib.
"Mereka saat ditanya petugas tidak dapat menjelaskan alasan dan tujuan keluar malam. Selain itu mereka juga mengabaikan physical distancing yakni berboncengan tidak dalam satu keluarga, serta ada yang masih tidak bermasker," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Minggu (3/5/2020).
Baca juga:
Mengulik Skenario Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Surabaya
Ia menambahkan, pelanggar pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSPB itu diberi sanksi teguran tertulis sanksi hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang karantina.
"Sasaran operasi jam malam PSBB kami tidak hanya terhadap para pengendara kendaraan bermotor saja. Namun juga, personel gabungan disebar menyisir warung kopi, cafe dan tempat-tempat yang masih ada kerumunan massa," tegasnya.
Baca juga:
Mengintip Kesiapan Polda Jatim Jelang PSBB Jawa-Bali
Pelanggar dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermal gun, pemeriksaan kesehatan dan menjalani rapid test guna mengetahui apakah para pelanggar terpapar Virus Corona (Covid-19) atau tidak.
"Sebanyak 65 orang yang terjaring razia jam malam PSBB hasilnya nonreaktif atau negatif semua. Kami mengimbau kepada masyarakat agar menaati peraturan pemerintah dan jam malam PSBB agar pandemi ini segera selesai," pungkasnya.