Pixel Codejatimnow.com

Umbar Janji Palsu Usai Hamili Pacar, Pemuda Ini Diringkus Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
ilustrasi/Reiffia S. Dwiyoto
ilustrasi/Reiffia S. Dwiyoto

jatimnow.com - Tak mau tanggung jawab usai menghamili sang pacar yang masih dibawah umur, FA (18) warga Kabupaten Trenggalek diringkus unit PPA Satreskrim Polres Blitar.

Ia ditangkap, setelah sempat mengumbar janji-janji palsu akan menikahi sang pacar, jika ia nanti hamil.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kejadian persetubuhan di bawah umur itu terjadi sekitar tanggal 6 Desember 2017 silam di rumah korban. Peristiwa tersebut berawal dari percakapan korban dan pelaku via aplikasi WhatsApp.

"Dulu, awalnya pelaku dan korban ini chattingan via WA. Dalam rekaman percakapan tersebut, pelaku intinya meminta ingin hubungan keduanya kembali seperti sebelum-sebelumnya. Karena keduanya diketahui pernah saling berdekatan," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra, Rabu (09/05/2018).

Usai ngobrol via WA, pelaku lantas mendatangi rumah korban. Saat berada di ruang tamu terjadi obrolan yang intinya bila FA ingin berpacaran kembali dengan korban.

Lama-kelamaan obrolan itu menjurus pada ajakan untuk bercinta dan berhubungan badan layaknya suami istri. Korban yang awalnya menolak, akhirnya mau menuruti kemauan bejat pelaku setelah dibujuk.

Pelaku juga berjanji pada korban akan menikahinya bila dikemudian hari, korban hamil. Setelah terbujuk, korban akhirnya mau menuruti nafsu bejat FA di rumahnya.

"Dalam kutipan percakapannya, pelaku intinya bersedia bertanggungjawab kalau si korban ini hamil karena hubungan badan. Karena terus dibujuk akhirnya korban ini luluh," terang dia.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Selang beberapa Minggu kemudian, korban diketahui telat datang bulan. Saat diperiksa, hasilnya positif bila korban hamil.

Korban kemudian memberitahukan hal ini kepada pelaku, dan pelaku malah mengingkari janjinya.

Takut dan putus asa karena Faktor tak menepati janjinya, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Sontak orang tuanya marah dan melaporkan hal ini ke Polisi.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap FA. Kini FA diamankan di Mapolres Blitar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Pemeriksaannya kita lakukan sesuai prosedur penanganan kasus anak dibawah umur," imbuhnya.

Reporter: CF Glorian

Editor: Erwin Yohanes