Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan 71 Kilogram Sabu Melalui Ekspedisi Sembako Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menunjukkan barang bukti 71 kilogram sabu dan tersangka
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menunjukkan barang bukti 71 kilogram sabu dan tersangka

jatimnow.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis sabu menggunakan modus atau melalui ekspedisi sembako. Dalam kasus ini disita barang bukti 71 kilogram sabu.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda. Ada di Pekanbaru dan Jakarta," jelas Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di halaman Kantor ASDP Merak di Merak, Cilegon, Rabu (20/5/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono didampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor Lantas Polri, Kadiv Humas Mabes Polri dan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Gatot Eddy menuturkan, kasus itu dibongkar berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi Covid-19 saat ini, sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mengirimkan narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan polda jajaran untuk melakukan pengungkapan.

"Kami dibantu oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang disembunyikan dalam safe deposit box, yang dibawa truk PT AMP di 'check point' Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5)," jelasnya.

Baca juga:
Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta.

"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut (Direktur Utama) PT Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu," tambah Gatot Eddy.

Setelah berhasil melakukan penangkapan, tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT Alidon telah menerima 10 kilogram sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung.

Baca juga:
Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu

Informasi lain yang diperoleh bahwa dalam paket milik PT. Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kilogram sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota.

"Berdasarkan informasi tersebut tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung," paparnya.

"Sopir dan kenek truk expedisi PT. Dakota Jakarta juga turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada Minggu (8/5)," tandas Gatot Eddy.