Pixel Codejatimnow.com

Seorang Bandit yang Beraksi di Rest Area Tol Saradan Tertangkap

 
Polres Madiun tangkap seorang bandit yang merampas tas dalam mobil
Polres Madiun tangkap seorang bandit yang merampas tas dalam mobil

jatimnow.com - Seorang bandit bermobil dari 4 tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), di rest area KM 626 Tol Ngawi-Kertosono, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun berhasil ditangkap.

"Yang kami tangkap berinisial AS. Kami tangkap di sekitar Terminal Kalideres Jakarta," kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, Kamis (21/5/2020).

Baca juga:  

Untuk 3 pelakunya kini masih dalam pengejaran. Menurutnya untuk identitas 3 pelaku lain sudah ada di tangan petugas.

"Identitas sudah kami pegang, juga keberadaan mereka. Tinggal menunggu waktu saja," ujarnya.

Ia menyebut komplotan ini berasal dari Sumatera Selatan. Mereka merupakan spesialis menyasar mobil yang ada orang sedang istirahat dengan posisi mobil tidak dikunci.

Kejadian bandit merampas tas tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wib, pada Kamis (19/12) lalu. Mobil pelaku diparkir di sebelah mobil korban yang bernama Ratna Dewi, warga asal Sidoarjo yang dalam perjalanan dari Semarang menuju ke Malang.

Penampakan pria yang merampas tas dalam mobil di rest area Tol Saradan (Foto: Tangkapan layar video rekaman CCTV yang beredar)

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Pelaku Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Dari video rekaman CCTV, pelaku sempat mengelilingi mobil korban. Tidak lama kemudian, pelaku terlihat membuka pintu sebelah kiri mobil korban.

Beberapa detik kemudian, pelaku terlihat menenteng sebuah tas keluar dari mobil korban.

Dari situ, seorang wanita diduga korban, keluar dari ruang kemudi dan berusaha mengejar pelaku yang sudah masuk ke dalam mobilnya. Pelaku terlihat menggeber mobilnya dengan melintasi batas parkir.

Informasi yang beredar, pelaku pencurian itu sempat meletuskan tembakan dua kali ke arah korban.

AKBP Eddwi menyebut, untuk satu pelaku mendekati mobil incaran yang korbannya tidur. Kemudian salah seorang pelaku membuka pintu belakang mobil dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil tersebut.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

"Satu pelaku memastikan kondisi aman di sekitar lokasi. Dan satu stanby di mobil jika sudah berhasil langsung tancap gas. Atau kalau ketahuan juga langsung bisa kabur," paparnya.

Tersangka AS dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku AS diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini petugas kami melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya," pungkasnya.