Pixel Codejatimnow.com

Dana Desa Tak Cair, Pembangunan 5 Desa di Banyuwangi Terancam Terhenti

 Reporter : Erwin Yohanes
Ilustrasi/Reyhan Sinatrya
Ilustrasi/Reyhan Sinatrya

jatimnow.com - Dana Desa (DD) tahun 2018 di 5 desa Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, hingga bulan ini tak cair alias macet.

Penyebabnya, pihak kecamatan menahan pencairan dana desa dengan alasan ke lima desa tersebut tak memenuhi syarat tambahan yang telah disepakati. 

Akibatnya, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, desa terpaksa banyak yang berhutang pada  pihak ke tiga. Tidak hanya itu, pembangunan ke lima desa itu juga terancam terhenti.

Ke lima desa itu diantaranya Desa Karangsari, Jambewangi, Gendoh, Temuasri, dan Desa Temuguruh. Ke lima desa itu terancam tidak mampu mewujudkan program pembangunan desa yang disepakati dalam MusrenbangDes (Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa).

Selain itu, insentif untuk ketua RT dan RW serta biaya penyelenggaraan pemerintahan desa juga terancam tersendat.

Sedangkan dua desa lainnya seperti Desa Tegalarum dan Desa Sempu DD-nya telah cair, tetapi dengan catatan harus memenuhi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90 persen dari jumlah keseluruhan.

Camat Sempu, Kholid Askandar membenarkan hal itu. Untuk kebijakan tentang pewajiban pelunasan Pajak Bumi Bangunan sebagai syarat tambahan pencairan DD tahun anggaran 2018 merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh jajaran kepala desa.

"Kepala desa yang nggak setuju supaya menghadap ke saya saja. Karena sudah saya rapatkan semua itu," kata Kholid saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (11/5/2018).

Baca juga:
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut

Meskipun beberapa kepala desa menyatakan keberatan, lanjut Kholid, hal itu tetap dipertahankan olehnya.

"Iya ini kan kebijakan saya bersama kepala desa yang sudah menerima haknya (DD tahun 2017, red) tapi kewajibannya belum. Jadi saya gak bisa menjawab panjang lebar disini," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuwangi, Rudi Latif mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa bahwa DD itu merupakan hak desa dan untuk penarikan PBB itu merupakan tugas yang dibebankan kepada pihak desa.

"PBB itu bukan syarat, syarat pencairan itu hanya proses perencanaan pembangunannya dalam dokumen APBDes selesai. Selama itu selesai tidak ada alasan menunda pencairan," kata Rudi.

Baca juga:
KKP Gelontor Dana Rp22 Miliar Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi

Sedangkan terkait Dana Desa, kata Rudi, apabila ada pihak desa yang belum menyelesaikan dokumen APBDes sampai minggu pertama bulan Juli, masih ada waktu hingga tanggal 14 atau minggu kedua pada bulan Juli.

"Kalau tanggal 14 Juli belum diserap maka tahap 2, tahap 3 itu hangus," ujarnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes