Pixel Codejatimnow.com

Mulai Hari ini KAI Kembali Jual Tiket Bagi Masyarakat Umum

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menjual kembali tiket untuk masyarakat umum dengan masih mengoperasikan kereta luar biasa (KLB).

Hanya saja KAI tetap menentukan sejumlah syarat jika ada masyarakat umum yang ingin bepergian menggunakan transportasi kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan untuk membeli tiket KLB, calon penumpang harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR atau rapid test yang negatif dan masih berlaku.

"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket," kata Joni.

Dia menjelaskan, khusus calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Selain itu, KAI hanya menjual tiket di stasiun keberangkatan mulai H-2 sebelum keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Joni menegaskan, pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker dan dalam kondisi sehat tidak flu, deman, dan batuk serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

"Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ujar Joni.

Baca juga:
KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Jalur Kereta Api Aman Pasca-Gempa Tuban

Dia menambahkan, KLB dapat digunakan untuk masyarakat umum setelah disepakati operasionalnya diperpanjang hingga 11 Juni 2020. Dengan begitu mulai Senin ini (8/6/2020), masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.

Perpanjangan operasional KLB sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

Dalam operasional KLB, KAI masih hanya membuka enam perjalanan yang melayani tiga rute yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.

Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Baca juga:
Daftar 11 Kereta Tambahan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2024

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id