jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pembatasan kunjungan pascameninggalnya seorang hakim dan juru sita pada akhir pekan lalu. 310 orang yang berdinas di PN juga bakal di-rapid test.
"Pimpinan PN Surabaya ingin memulihkan kepercayaan, kenyamanan para ASN (aparatur sipil negara), agar imum alami dan semangat kerja meningkat kembali," jawab Humas PN Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (15/6/2020).
Informasi yang diperoleh jatimnow.com, keputusan itu diambil setelah seorang hakim bernama Eko Agus Siswanto (58) meninggal pada Jumat (12/6/2020) pagi usai berolahraga bulu tangkis di kompleks PN Surabaya.
Sekitar pukul 09.00 Wib hari itu, Eko pulang ke tempat kosnya di Jalan Tidar. Sampai di kos, Eko mengeluh sesak napas dan menghubungi temannya sesama hakim. Saat itu Eko juga menghubungi istrinya meminta agar segera dibawa ke rumah sakit.
Namun sampai di klinik kesehatan di Jalan Tidar, Eko dinyatakan meninggal dunia. Namun belum ada keterangan apakah Eko meninggal dunia karena terpapar Covid-19 atau tidak. Apalagi jenazah Eko hari itu juga dibawa ke Yogyakarta dan dimakamkan di sana.
Sehari sebelum Eko meninggal, seorang juru sita PN Surabaya bernama Aziz Surahmad juga meninggal. Juru sita itu berangkat kerja ke pengadilan dan menghubungi pihak pengadilan tidak bisa masuk kerja karena akan mengurus istrinya yang sakit di RS Siloam.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Sama seperti Eko, tidak dilakukan tes swab terhadap jenazah Aziz karena sudah meninggal. Dugaannya sama, keduanya meninggal karena sakit jantung.
Meski begitu, PN Surabaya tetap memutuskan untuk sementara sidang dan pelayanan dibatasi karena beberapa hari sebelumnya terdapat seorang ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Ginting menyebut, rapid test massal akan dilakukan kepada ratusan orang yang berdinas di PN Surabaya.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Besok dilakukan rapid test untuk seluruh ASN di PN (Surabaya) sejumlah 310 orang," tandas Ginting.
Aktivitas di PN Surabaya
URL : https://jatimnow.com/baca-27274-besok-310-asn-di-pengadilan-negeri-surabaya-akan-dirapid-test