jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim maksimalkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk ikut mengawal dan mengawasi alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
Fungsi pengawasan ini dilakukan agar anggaran yang telah dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan sehingga dapat tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
"Pengawasan ini sebagai fungsi check and balance sehingga efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya di lapangan dapat maksimal sekaligus menutup celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan anggaran tersebut," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (15/6/2020).
Menurutnya, seluruh bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi semua penyalurannya melalui kabupaten/ kota sedangkan bantuan dari donatur baik individu kaupun lembaga dan CSR perusahaan yang diterima Pemprov Jatim semuanya diunggah dan ditampilkan di website infocovid19.jatimprov.go.id sehingga jumlah bantuan serta pendistribusiannya dapat diakses semua pihak. Hal ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat luas.
"Jadi semua bersifat transparan dan terbuka. Masyarakat bisa mengakses dan melihat langsung berapa dan kemana bantuan tersebut disalurkan. Kami juga meminta masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan di lapangan misalnya terkait bantuan sosial," terangnya.
Sementara itu dalam arahannya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan saat ini dunia menghadapi kondisi yang luar bisa sulit. 215 negara menghadapi darurat kesehatan dan harus menyelamatkan warganya dari ancaman Covid-19.
"Semua negara berjuang untuk menyelamatkan diri dari tekanan ekonomi yang dahsyat. Situasi seperti ini dihadapi semua negara termasuk Indonesia. Untuk itu perlu respon cepat, tepat, harus akuntabel," jelasnya.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 Triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya angka tersebut jumlahnya besar. Oleh sebab itu tata kelola dan sasarannya harus tepat, prosedurnya sederhana dan tidak berbelit-belit. Output dan outcome harus dimaksimalkan untuk kehidupan seluruh rakyat Indonesia.
"Untuk itu saya mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi dana tersebut," katanya.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Selain itu menurutnya aspek pencegahan harus lebih dikedepankan, harus lebih proaktif, serta jangan menunggu terjadinya masalah. Bila ada potensi masalah harus diingatkan dan bangun early warning sistem.
"Pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan. Bila ada niat untuk korupsi maka silahkan bapak ibu digigit dengan keras. Uang negara diselamatkan, kepercayaan masyarakat harus terus kita jaga," katanya.
Presiden juga mengingatkan bahwa tugas para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik PNS adalah menegakkan hukum.
"Tapi saya ingatkan jangan menggigit orang yang tidak salah. Jangan menebar ketakutan pada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya," ujar dia.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat dan LKPP adalah aparat internal pemerintah sehingga harus fokus untuk pencegahan dan perbaikan tata kelola.
Baca juga:
PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi
Kerjasama sinergi dengan lembaga pemeriksa eksternal, harus terus dilakukan termasuk sinergi aparat penegak hukum harus terus dilanjutkan.
"Dengan sinergi dan check and balance serta dukungan masyarakat Indonesia saya yakin kita bisa bekerja lebih baik maka kita dapat menangani semua tantangan lebih cepat," terangnya.
Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, rakornas ini bertujuan untuk membangun persepsi bersama dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan pusat dan daerah khususnya dalam percepatan pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
"Diharapkan seluruh pihak bergerak harmonis mengawal akuntabilitas dan mendorong bangsa kita melewati pandemi ini dengan baik," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-27277-pengawalan-anggaran-penanganan-covid19-di-jatim-diperketat