jatimnow.com - Dua orang sindikat penipuan jual beli beras antar provinsi ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan sarana media sosial Facebook.
Kedua penipu itu bernama Effendi Setiawan (69) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan Yansen Litupea (56) asal Perum Green Park Blok H No. 8 Kelurahan Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi mengatakan, korban mengenal salah satu pelaku berawal dari grup Facebook hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp (WA).
"Pelaku Heru Hardianto dan korban saling mengenal di grup Facebook. Pelaku memesan beras 7 ton ke korban lewat telepon," ungkap Sodik, Senin (22/6/2020).
Satreskrim Polres Mojokerto Kota membeberkan barang bukti penipuan jual beli beras antar provinsi
Sodik menambahkan, korban penipuan adalah Lilik Widianto, asal Lamongan. Pelaku dan korban sepakat harga beras 7 ton itu dengan nilai Rp 61,6 juta dan dikirim pada Senin (18/6/2020).
"Pelaku ini menunjukkan bukti slip pembayaran ke korban tapi diprint sendiri oleh pelaku," tambahnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini menyebut, pelaku sudah beraksi di beberapa wilayah lain di Jawa Timur.
"Sudah ada beberapa TKP selain Mojokerto, berdasarkan keterangan pelaku pernah beraksi di Gresik dan Malang. Untuk pelaku ini antar provinsi, karena beras ini juga langsung dikirim ke Jakarta," jelasnya.
Saat ini Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih memburu pelaku Heru Hardianto asal Jakarta dan dua lainnya.
"Sementara pelaku mendapatkan uang Rp 40 juta. Tersangka kedua yang bagi-bagi duit, perannya berbeda ada yang menghubungi, ada menerima, ada yang menjual dan ada yang membagi hasil. Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-27468-sindikat-penipuan-jual-beli-beras-antar-provinsi-dibongkar