Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Camat Simokerto dan Seluruh Staf Diperintahkan Isolasi Diri 14 Hari

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Balai Kota Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)
Balai Kota Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Beredar surat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Sekretaris Daerah yang memerintahkan Camat Simokerto Nono Indriyanto beserta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Seperti dilihat jatimnow.com Selasa (23/6/2020), dalam surat itu tertera agar Camat Simokerto beserta PNS maupun non-PNS agar melaksanakan isolasi diri sendiri atau karantina mandiri di rumah selama 14 hari mulai 23 Juni hingga 6 Juli 2020.

Surat perintah itu dibenarkan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya Achmad Zaini.

"Iya benar mas. 14 hari mulai hari ini," jawab Zaini saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (23/6/2020).

Zaini menyebut, instruksi karantina mandiri tersebut dilaksanakan menyusul dilakukannya rapid test terhadap seluruh pejabat dan staf di Kecamatan Simokerto.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Sudah di-rapid test semua. Tapi teknisnya kita belum tahu, apakah ada yang terkonfirm ODP atau apa saya belum konfirmasi itu," ungkap Zaini.

Menurut Zaini, selanjutnya Camat Simokerto beserta seluruh staf akan dilakukan tes swab.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Ditanya terkait pelayanan warga di Kecamatan Simokerto, Zaini menyatakan bahwa pelayanan tetap berjalan normal tetapi dengan sistem online.

"Tetap mas. Untuk pelayanan tetap, tapi lewat online," tegasnya.