Pixel Codejatimnow.com

Sejumlah Wali Murid PPDB SMP Negeri di Surabaya Wadul DPRD, Ada Apa?

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Sejumlah wali murid di gedung DPRD Kota Surabaya
Sejumlah wali murid di gedung DPRD Kota Surabaya

jatimnow.com - Sejumlah wali murid mendatangi Kantor DPRD Surabaya mengadukan pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri jalur afirmasi, Senin (29/6/2020).

10 wali murid mayoritas warga Kecamatan Sawahan itu mengeluhkan penerapan jalur afirmasi karena tidak memperhatikan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah.

Perwakilan wali murid, Ahmad Taufik mengadukan bahwa 10 siswa yang diterima dalam jalur afirmasi itu mayoritas warga Sawahan, tetapi diterima di SMP Negeri 51 dan 59 yang jaraknya kurang lebih 7 hingga 8 kilo dari rumah tinggalnya.

Artinya para orangtua itu harus mengeluarkan biaya tambahan untuk ongkos jalan dan memikirkan keselamatan anaknya selama menempuh perjalanan.

"Kalau memang dinas itu menempatkan putra-putri bapak ibu di SMP Negeri 51 dan 59 itu kok terlalu jauh di daerah Kebraon Gang 2 sana yang jaraknya kurang lebih 8 kilometer. Seandainya memang sama-sama di luar wilayah kan masih ada yang paling dekat dengan rumah bapak ibu itu harapan kami," jelas Taufik.

Para wali murid saat menyampaikan keluhannya di depan Komisi D DPRD SurabayaPara wali murid saat menyampaikan keluhannya di depan Komisi D DPRD Surabaya

Dia mengaku memang jika di wilayah Sawahan itu tidak ada sekolah SMP negeri, tetapi yang paling dekat itu ada SMP Negeri 46, 56, 50, 43, 42 atau 33.

"Kami menyampaikan keluhan dari beberapa warga yang sudah daftar PPDB jalur afirmasi. Tetapi tidak mengatur zonasi. Artinya jalur afirmasi sendiri, jalur zonasi itu sendiri. Harapan kami itu juga harusnya jalur zonasi terbangun sistem yang sama," tambah Taufik.

"Hari ini kita berharap betul ada perubahan yang signifikan sehingga putra putri kami bisa masuk sekolah tahun ini di sekolah yang jaraknya dekat dengan tempat tinggal kami," jelasnya.

Baca juga:
Tak Penuhi Pagu, PPDB SDN di Ponorogo Jalur Offline Dibuka

Selain itu, dari SMP Negeri 51 juga membuat prosedur jika orangtua tidak setuju di SMP tersebut, sekolah membuat prosedur orangtua membuat pernyataan mengundurkan diri.

"Ada yang sudah dan ada yang belum. Kalau sistemnya seperti itu tidak bisa daftar ulang dan tidak masuk pada sistem reguler. Tapi kami masih menunggu jawaban dari bapak ibu dewan ini," ungkap Taufik.

Taufik menyebut, saat hearing dengan Komisi D, dia mengusulkan didirikannya sekolah SMP Negeri di wilayah Kecamatan Sawahan. Menurutnya, jika mengacu zonasi, warga Kecamatan Sawahan jauh dari SMP Negeri.

"Prosentase jalur prestasi sebaiknya lebih besar dari pada jalur zonasi. Sebab prestasi akademik merupakan buah hasil kerja keras dari para peserta didik dan harapannya bisa bersekolah SMP Negeri yang ada di Surabaya,"

Sementara Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khatimah menampung aduan dari masyarakat tersebut.

Baca juga:
Ratusan Orangtua Siswa Protes Pelaksanaan PPDB SMP Negeri di Surabaya

"Kami sampaikan bahwa sesuai dari Perwali (Peraturan Wali Kota) No. 21 Tahun 2020 tentang PPDB itu memang disampaikan jalur afirmasi itu kuotanya hanya sebesar 15 persen. Memang jalur afirmasi itu untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) di situ tidak berbicara tentang jarak, tapi jalur istilahnya mitra warga yang datanya dari masyarakat yang MBR," papar Khusnul.

Khusnul juga menyampaikan bahwa meskipun ada persoalan jarak sekolah dengan sekolah jangan sampai membuat siswa itu tidak bersekolah.

"Nah kita tidak bisa memutuskan ya, karena ini sifatnya menerima masukan dari warga, karena bisa jadi sekolah-sekolah yang diharapkan mereka itu kuotanya sudah penuh. Mengingat kuota 15 persen itu tidak besar, sehingga kemudian dibagilah ke sekolah sekitarnya," ujarnya.

"Pada sisi lain kami juga menyampaikan bahwa tidak apa-apa tidak mengambil kuota afirmasi itu, lalu silahkan mengambil sekolah swasta yang lebih di dekat rumahnya. Sehingga jangan sampai tidak mengambil afirmasi malah tidak sekolah," tandasnya.