jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan 4 orang jadi tersangka dalam kekacauan yang terjadi saat pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
"Sekarang ada 4 terduga. Info dari Kasat Reskrim, sekarang mereka sudah kita tetapkan jadi tersangka," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Minggu (19/7/2020).
Baca juga:
- Kekacauan saat Jenazah Pasien Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
- Kekacauan saat Pemakaman Pasien Covid-19, Begini Langkah Gugus Tugas
- Dua Provokator Kekacauan saat Pemakaman Pasien Covid-19 Diamankan
Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan keempatnya adalah warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok.
"Ini masih ada lagi (provokator) yang akan dicari," tegasnya.
Selama ini Tim Gugus Tugas tidak henti-hentinya mengedukasi masyarakat melalui brosur, spanduk, penyemprotan dan patroli langsung ke kampung-kampung.
Baca juga:
Warga Ngamuk Tolak Pemakaman Pasien Corona, 42 Orang Di-rapid Test
"Tindakan hukum ini adalah cara edukasi terakhir kepada masyarakat yang bandel dan tidak memperdulikan bahaya penyebaran Covid-19," terangnya.
Untuk penangan pasca kekacauan saat prosesi pemakaman pasien positif Covid-19 di Kecamatan Lekok tersebut, Tim Gugus Tugas saat ini tengah melakukan tracing kepada siapa saja yang dimungkinkan tertular Virus Corona tersebut.
"Karena kan setelah diketahui jenazah itu positif terus orang berkerumun begitu, harus di tracing lagi semuanya. Apakah ada yang kena atau tidak," ujarnya.
Baca juga:
Warga yang Ngamuk Tolak Pemakaman Pasien di Probolinggo Bakal Dilacak
Selain tacing, upaya penyemprotan disinfektan juga rutin dilakukan di setiap aktifitas pergerakan masyarakat, sekaligus pemberian minuman probiotik sebagai alternatif membunuh bakteri.
Upaya itu semua dilakukan selama 7 hari dan baru akan dilakukan rapid test massal.
"Yang jelas pemerintah tidak tinggal diam," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-28141-kekacauan-saat-pemakaman-pasien-covid19-polisi-tetapkan-4-tersangka