jatimnow.com – Peristiwa penting baru saja terjadi di Kabupaten Jember. DPRD mengambil keputusan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Faida.
Keputusan tersebut merupakan hasil akhir dari sidang paripurna tentang hak menyatakan pendapat yang digelar pada Rabu, (22/7/2020).
Menjadi sejarah baru, karena pemecatan Bupati Jember sebagai peristiwa perdana yang terjadi sejak kabupaten penghasil tembakau ini berdiri selama 91 tahun lampau.
DPRD menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan. Keputusan DPRD selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya.
Baca juga:
Ibu asal Jember Melahirkan di Area Perkebunan, Tak Kuat Menuju Rumah Bidan
“Maka, pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad saat membacakan keputusan sidang.
Selain itu, sebagai penyelesaian masalah, DPRD merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Faida berdampak pada kerugian keuangan negara.
Baca juga:
Gencar Turunkan Stunting, Pemkab Jember Minta TPPS Buka Info Fakta Lapangan
“Memperingatkan kepada saudari bupati untuk tunduk kepada peraturan yang berlaku dan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan,” lanjut Halim membaca perihal peringatan.
Sumber: nusadaily.com
URL : https://jatimnow.com/baca-28236-tok-dprd-jember-usulkan-pemecatan-bupati-faida