Pixel Codejatimnow.com

Pilkada Gresik 2020

PKB Copot Jabatan Gus Yani dari Ketua DPRD Gresik

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Gus Yani (baju putih) saat deklarasi dirinya sebagai cabup Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Gus Yani (baju putih) saat deklarasi dirinya sebagai cabup Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencopot jabatan Fandi Ahmad Yani atau Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik, setelah dia maju sebagai calon bupati dari partai lain.

Pencopotan Gus Yani tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor: 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Dalam surat keputusan ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid pada 13 Juli 2020 tersebut juga berisi rekomendasi kepada Moch. Abdul Qadir menggantikan Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik.

Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi membenarkan bahwa SK DPP PKB tentang perubahan unsur pimpinan DPRD Gresik dari Gus Yani ke Moch. Abdul Qodir sudah turun dan tinggal menunggu pelantikan.

Baca juga:  NasDem Deklarasi Gus Yani-Ning Min di Pilkada Gresik 2020

"Dengan ditetapkannya Moch. Abdul Qodir menjadi pengganti Ketua DPRD, maka Surat Keputusan DPP PKB sebelumnya tentang penetapan Fandi Akhmad Yani sebagai pimpinan DPRD Gresik dinyatakan sudah tidak berlaku lagi," kata Imron, Jumat (24/7/2020).

Imron menambahkan, salah satu pertimbangan DPP PKB mencopot jabatan Ketua DPRD Gresik yang disandang Gus Yani dikarenakan Gus Yani secara terang-terangan terus bergerak untuk tetap maju mencalonkan diri sebagai cabup pada Pilkada Gresik 2020 melalui rekomendasi partai lain.

Baca juga:
Sah, KPU Tetapkan Yani-Aminatun Pemenang Pilkada Gresik

"Padahal dalam Pilkada 2020 Gresik, DPP PKB telah merekomendasikan pasangan Moh. Qosim-Asluchul Alif," terangnya.

Imron menyebut bahwa majunya Gus Yani sebagai cabup menggunakan rekomendasi dari partai lain itulah yang menjadi bukti administratif DPP PKB dalam memberi sanksi kepada Gus Yani.

"Saat ini warga PKB Gresik sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Pada Minggu (19/7/2020), Partai NasDem Gresik menggelar deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik, Gus Yani-Aminatun Habibah (Ning Min).

Baca juga:
Unggul Quick Count Internal, Q-A: Kawal Suara hingga Keputusan KPU

Gus Yani mendapat surat rekomendasi dari DPP Partai NasDem Nomor: 075-Kpts/DPP-NasDem/VI/2020 yang ditandatangani Ketua Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate kepada kedua pasangan.

Diterimanya surat rekomendasi ini membuat pasangan Gus Yani-Ning Min mengantongi 12 kursi yang didapatkan dari Partai NasDem (5 kursi), Partai Demokrat (4 kursi) dan PAN (3 kursi).