Pixel Codejatimnow.com

Pulang Beli Sabu, Seorang Residivis asal Surabaya Kembali Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Residivis pengguna sabu ditangkap  Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Residivis pengguna sabu ditangkap Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Seorang residivis pengguna narkoba kembali diamankan polisi. Pelaku adalah Dedy Erianto (47), asal Jalan Kedung Klinter IV.

Ia kembali diamankan Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya dengan barang bukti 0,48 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan pelaku menyembunyikan sabu itu di dalam bekas bungkus rokok bekas.

Baca juga:
Polres Bangkalan Tangkap Belasan Pengguna Narkoba dalam Sebulan, tapi Bandar Belum Tersentuh

"Tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya dan hendak digunakan sendiri. Kami amankan tersangka sesaat setelah ia pulang usai membeli sabu," kata AKBP Memo Ardian, Selasa (4/8/2020).

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara ranjau. Tersangka mengaku membeli sabu dengan harga Rp 600 ribu.

Baca juga:
Gak Ada Akhlak! Dua Remaja di Pasuruan Jadi Pencuri Motor Agar Bisa Beli Sabu

"Tersangka mengaku baru membeli. Ia memang pernah kami tangkap atas kasus yang sama. Ia kembali ditangkap lagi usai bebas," terangnya.