Pixel Code jatimnow.com

Pulang Beli Sabu, Seorang Residivis asal Surabaya Kembali Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito
Residivis pengguna sabu ditangkap  Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Residivis pengguna sabu ditangkap Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Seorang residivis pengguna narkoba kembali diamankan polisi. Pelaku adalah Dedy Erianto (47), asal Jalan Kedung Klinter IV.

Ia kembali diamankan Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya dengan barang bukti 0,48 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan pelaku menyembunyikan sabu itu di dalam bekas bungkus rokok bekas.

Baca juga:
Waspada! Game Online dan Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba ke Anak SMP

"Tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya dan hendak digunakan sendiri. Kami amankan tersangka sesaat setelah ia pulang usai membeli sabu," kata AKBP Memo Ardian, Selasa (4/8/2020).

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara ranjau. Tersangka mengaku membeli sabu dengan harga Rp 600 ribu.

Baca juga:
Polres Bangkalan Tangkap Belasan Pengguna Narkoba dalam Sebulan, tapi Bandar Belum Tersentuh

"Tersangka mengaku baru membeli. Ia memang pernah kami tangkap atas kasus yang sama. Ia kembali ditangkap lagi usai bebas," terangnya.

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan
Catatan atas Kasus Viral “Pramugari” Khairun Nisa

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan

Kisah viral tentang seorang perempuan muda yang berpura-pura menjadi pramugari Batik Air justru membuka lapisan persoalan yang jauh lebih dalam