jatimnow.com - Sebanyak 11.268 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jatim mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Republik Indonesia. Salah satu penerimanya yaitu terpidana kasus terorisma, Umar Patek.
Belasan ribu WBP itu dinyatakan berhak mendapatkan remisi atas pertimbangan mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas atau rutan.
Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono melalui Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP di Aula Lapas Klas I Surabaya di Porong, Senin (17/8/2020).
"Besaran remisi yang diterima bervariasi. Paling rendah satu bulan, paling lama enam bulan. WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi dua bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan," ujar Krismono.
Krismono menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun menjadi hak sekaligus reward bagi WBP.
"Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," terangnya.
Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan.
Baca juga:
210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Sementara Lapas Surabaya menjadi penyumbang WBP paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan bahwa di wilayahnya sebanyak 1.497 WBP mendapatkan remisi, 36 di antaranya bisa langsung bebas.
"Mayoritas WBP kami adalah dengan masa pidana yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi," tambah Gunawan.
Baca juga:
25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Umar Patek mendapatkan total 5 bulan remisi di Tahun 2020 ini. Remisi khusus satu bulan didapatkan saat peringatan Idul Fitri dan empat bulan remisi umum didapatkan saat Peringatan HUT ke-75 RI hari ini.
"Tahun ini mendapatkan total remisi lima bulan. Harapan saya dapat banyak remisi supaya bisa kembali ke masyarakat dan saya siap untuk kembali ke masyarakat," ujar Umar Patek.
URL : https://jatimnow.com/baca-28924-umar-patek-dan-11267-warga-binaan-di-jatim-dapat-remisi-hut-ke75-ri