Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Polres Blitar Kota Luncurkan Program Tukarkan Maskermu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard Simambela bersama Forkompimda Kota Blitar saat peluncuran Program Tukarkan Maskermu
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard Simambela bersama Forkompimda Kota Blitar saat peluncuran Program Tukarkan Maskermu

jatimnow.com - Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19, Polres Blitar Kota meluncurkan program 'Tukarkan Maskermu' sebagai tindak lanjut program Jatim Bermasker.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard Simambela mengatakan, program ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memakai masker yang bersih dan higienis.

Juga mengedukasi warga tentang penggunaan masker sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan, mengganti masker lama dengan masker baru secara tepat serta bagaimana membuang masker kain yang telah melalui proses pencucian sebanyak empat kali.

"Karena dalam perspektif kesehatan, masker yang telah dicuci berulang ulang mengakibatkan tipisnya serat kain sehingga beresiko menurunkan fungsi dan manfaatnya. Kemudian mengedukasi masyarakat tentang proses pembuangan masker bekas yang masuk dalam kategori sampah medis agar sesuai standart kesehatan," jelas Leonard, Kamis (20/8/2020).

Menurut Leonard, agar tidak menimbulkan risiko penularan lanjutan serta tidak menjadi ancaman baru bagi lingkungan dan kelangsungan ekosistem makhluk hidup di sekitarnya apabila tidak ditangani dengan tepat.

Polres Blitar Kota Luncurkan Program Tukarkan MaskermuPolres Blitar Kota Luncurkan Program Tukarkan Maskermu

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Ada anjuran dari artikel WHO mengenai penggunaan masker dalam konteks Covid-19. Karena penggunaan dan pembuangan masker harus dilakukan dengan benar untuk memastikan masker tersebut efektif dan untuk menghindari peningkatan penularan," jelas Alumni AKPOL Tahun 2000 ini.

Menurutnya, terlepas dari jenis masker, edukasi itu sangat penting bagi masyarakat baik penggunaan dan cara membuangnya. Penggunaan masker yang tepat adalah segera mengganti masker saat masker menjadi lembap dengan masker baru yang bersih dan kering untuk mencegah penularan sejalan dengan tatalaksana penggunaan masker tersebut.

Ini juga sesuai aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat yang menyatakan bahwa masker kain yang digunakan masyarakat hanya bisa digunakan maksimal dalam waktu empat jam.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Untuk memaksimalkan program ini, Polres Blitar Kota juga menyiapkan tempat pembuangan masker bekas dan masker pengganti di pintu masuk mapolres dan Program Mobiling dengan mengedepankan peran Babinkamtibmas menggunakan kendaraan dinasnya yang telah dimodifikasi dengan membawa perlengkapan dan tempat kantung sampah infeksius untuk masker bekas.

"Sasaran kegiatan dilaksanakan di area publik seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, pusat keramaian, fasilitas publik, moda transportasi, pemukiman dan Kampung Tangguh. Selain itu juga disiapkan mobil patroli lantas yang juga dilengkapi perlengkapan untuk kegiatan Tukarkan Maskermu ini," tandas Leonard.